Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/104

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

(straf/punishment/poena)144, sebenarnya hanya merupakan komponen atau sub-sub sistem dari keseluruhan sistem hukum pidana yang pada hakikatnya juga merupakan sistem pemidanaan.145

Asas ini menunjukkan bahwa Politik hukum pidana (criminal law politics) yang mendasari penyusunan pembaharuan hukum pidana adalah politik hukum pidana dalam arti kebijakan menyeleksi atau melakukan kriminalisasi (criminalization)Teks miring atau dekriminalisasi (decriminalization) terhadap suatu perbuatan.146 Sedangkan perampasan aset tidak mengarahkan pada proses kriminalisasi terhadap person tersebut.


9. Asas Transparansi atau Keterbukaan

asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang pelaksanaan perampasan aset dengan



144 Sauer menyebutnya sebagai trias hukum pidana (berupa sifat melawan hukum, kesalahan, dan pidana) sedangkan H.L. Packer (1968:17) menyebutnya sebagai the three concept atau the three basic problems (berupa offence, guilt, dan punishment).

145 Lihat pengertian sistem pemidanaan dalam Barda Nawawi Arif, Pembaharuan Hukum pidana Dalam Perspektif Kajian Perbandingan, PT Citra Aditya Bakti, 2005, Bab X, yang berasal dari Bahan Sosialisasi RUU KUHP 2004, Dephumham, di Hotel Sahid Jakarta, 23-24 Maret 2005.

146 Secara akademis, menurut Prof. Muladi, kriminalisasi dan dekriminalisasi harus berpedoman pada hal-hal sebagai berikut : (i) kriminalisasi tidak boleh berkesan menimbulkan "overcriminalization" yang masuk kategori "the misuse of criminal sanction"; (ii) kriminalisasi tidak boleh bersifat ad hoc; (iii) kriminalisasi harus mengandung unsur korban, baik secara actual maupun potensial; (iv) kriminalisasI harus mempertimbangkan analisa biaya dan hasil (cost benefit principle); (v) kriminalisasi harus memperoleh dukungan publik (public support); (vi) kriminalisasi harus menghasilkan peraturan yang "enforceable"; (vii) kriminalisasi harus mengandung unsur subsosialitiet (mengakibatkan bahaya bagi masyarakat meskipun kecil sekali; (viii) kriminalisasi harus memperhatikan peringatan bahwa setiap peraturan pidana membatasi kebebasan rakyat dan memberikan kemungkinan kepada aparat penegak hukum untuk mengekang kebebasan itu.

~97~