Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/103

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

ada perbuatan pidana atau tidak ada pidana tanpa Undang-Undang pidana sebelumnya. Jika principat dalam hukum pidana ini diturunkan lebih lanjut. maka akan menjadi tiga frasa, meliputi:

  • Nulla poena sine lege (tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana menurut Undang-Undang);
  • Nulla poena sine crimine (tidak ada pidana tanpa perbuatan pidana);
  • Nullum crimen sine poena legali (tidak ada perbuatan pidana tanpa pidana menurut Undang-Undang).

Eddy O.S. Hiariej, memberikan makna dalam tiga frasa itu, sebagai asas yang memiliki dua fungsi: (i) Fungsi melindungi yang berarti Undang-Undang pidana melindungi rakyat terhadap kekuasaan Negara yang sewenang-wenang; (ii) Fungsi instrumentasi, yaitu dalam batas-batas yang ditentukan Undang-Undang, pelaksanaan kekuasaan oleh Negara tegas-tegas diperbolehkan. Fungsi melindungi lebih pada hukum pidana materil (hukum pidana) yang mengacu pada frasa pertama (nulla poena sine lege) dan kedua (nulla poena sine crimine), sementara fungsi instrumentalis lebih pada hukum pidana formil (hukum acara pidana) yang mengacu pada frasa ketiga (nullum crimen sine poena legali). Sebagai prinsip pidana saat ini maka pengaturan perampasan aset ini juga terkait hal tersebut.

Dalam pembahasna di Naskah Akademik RUU Tentang KUHP terdapat tiga masalah pokok hukum pidana yang berupa tindak pidana (strafbaarfeit/criminal act/actus reus), kesalahan (schuld/guilt/mens rea), dan pidana

~96~