Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/102

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

aktif, kewajiban hakim memberi keterangan kepada kedua belah pihak, hakim memimpin proses, kemerdekaan hakim, sidang terbuka dan musyawarah tertutup serta pengucapannya terbuka.
Prinsip beracara ini digunakan dalam pengadilan perampasan aset yang menggunaka nmekanisme pengadilan perdata tetapi mempunyai ke khususan yaitu tenggang waktu yang berbeda dengan hukum acara perdata, serta status para pihak yaitu dalam hal ini negara versus Aset (bukan Negara versus Pemilik aset), bahwa pihak berkepentingan atas aset apabila keberatan dengan tindakan tersebut makaakan mengajukan disi dipengadilan sebagai pihak ketiga berkeberatan, kemudian pihak ketiga berkeberatan wajib membuktikan bahwa benda tersebut bukan aset tindak pidana. atau didahulukan untuk melakukan pembuktiannya terlebih dahulu kemudian pembuktian oleh negara yang diwakili jaksa pengacara negara.

8. Asas legalitas

Tidak ada perampasan aset tanpa aturan undang-undang yang diadakan terlebih dahulu, hal ini didasarkan pada semua tindakan negara harus didasarkan atas hukum yang sudah dibuat secara demokratis sebelumnya, bahwa hukum yang dibuat itu memiliki supremasi atau berada di atas segalanya, dan semua orang berkedudukan sama di hadapan hukum.¹⁴³ Asas legalitas menurut Paul Johan Anselm von Feurbachterkunci dalam postulat “nullum dellictum nulla poena sine praevia lege poenali” yaitu tidak


¹⁴³ Moh. Mahfud M.D, "Politik hukum di Indonesia", (Jakarta,LP3S, 1998). hlm. 121-194.

~95~