Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/101

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

berasal dari asas hukum umum dan atau asas hukum khusus.¹³⁸
Berkenaan dengan asas-asas hukum acara perdata Setiawan mengemukakan 7 (tujuh) asas hukum acara perdata, yakni:¹³⁹ kedudukan para asas kesederhanaan, pihak, keaktifan kesamaan hakim memimpin persidangan, persidangan dilakukan dalam bentuk tanya jawab secara lisan, terbuka untuk umum, putusan berdasarkan pertimbangan yang cukup dan penyelesaian perkara dalam jangka waktu yang wajar. Sedangkan menurut Sudikno Mertokusumo,¹⁴⁰ beberapa asas penting dalam hukum acara perdata adalah hakim bersifat menunggu, hakim pasif, sifat terbuka persidangan, mendengar kedua belah pihak, putusan harus disertai alasan-alasan, beracara dikenakan biaya dan tidak ada keharusan mewakilkan.Subekti,¹⁴¹ mengatakan bahwa beberapa sifat hukum acara dalam HIR masih juga bisa dipertahankan, misalnya bentuk pengajuan gugat sebagai suatu kepada hakim, prinsip musyawarah pemeriksaan terhadap langsung permohonan dan para mufakat, pihak yang berperkara atau wakil mereka yang pada prinsipnya dilakukan secara lisan. Sifat hukum acara ini menurut Prof. Supomo,⁵⁴ juga adalah:¹⁴² Acara dengan lisan, acara langsung, tidak diwajibkan bantuan ahli, hakim adalah



¹³⁸ Setiawan, Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata, Cet. 1, (Bandung: Alumni, 1992), hlm. 421.
¹³⁹ Ibid, hlm. 359
¹⁴⁰ Sudikno, Hukum Acara Perdata, edisi ke 7, Cet. 1, (Yogjakarta: Liberty, 2006), hlm. 10-18.
¹⁴¹ Subekti, Hukum Acara Perdata, Cet. 2, (Jakarta, Bina Cipta, 1952), hlm. 5.
¹⁴² Supomo, Hukum Acara Perdata, Cet. 17, (Jakarta: PT. Pradoyo Paramita, 2005), hlm. 17-21.

~94~