Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/100

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

kepentingan seseorang akan diperhatikan oleh pihak yang lainnya.¹³⁴
Jus in rem secara sederhana dapat diartikan sebagai suatu hak atas suatu benda.¹³⁵ Perbedaan yang paling mendasar dari kedua hak tersebut adalah bahwa hak perseorangan adalah hak yang bersifat relatif, yakni hak yang hanya dapat dituntut kepada orang-orang tertentu saja,¹³⁶ sedangkan hak kebendaan adalah hak-hak kekayaan yang mepunyai ciri-ciri: bersifat absolut (bisa ditujukan kepada semua orang pada umumnya) dan yang lahir lebih dulu mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dan melekat terhadap suatu benda tertentu.¹³⁷ Oleh karenanya suatu hak kebendaan adalah suatu hak yang dapat dituntut terhadap setiap orang yang berkaitan dengan benda yang dihaki oleh seseorang, karena hak kebendaan itu sendiri adalah hak yang mengikuti kemanapun benda itu berada (droit de suite). Melalui asas ini terdapat upaya menghormati hak setiap orang atas perlindungan aset yang di bawah kekuasaannya, sampai dengan terdapatnya putusan yang sah terhadap aset yang dimilikinya.

7. Asas Asas Umum Hukum Acara Perdata

Merumuskan asas-asas Hukum Acara Perdata, asas tersebut akan dirumuskan dari berbagai sumber, baik bersumber dari asas dalam hukum dan atau asas-asas itu


¹³⁴ E.Utrecht dan Moh. Saleh Djindang, Op cit, hlm 2.
¹³⁵ Pasal 1234 KUHPerdata menyebutkan bahwa "Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu"
¹³⁶ J. Satrio, Perikatan Pada Umumnya, (Bandung, Alumni, 1999), hlm 5

¹³⁷ Ibid, hlm 6-11

~93~