Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/99

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

yang mungkin digunakan adalah ketertiban umum. Maksudnya adalah, apakah pilihan hukum para pihak itu akan tercermin ke dalam itikad baik atau buruk dapat tampak dari ada tidaknya 'itikad tidak baik' para pihak dengan upaya menghindari berlakunya suatu hukum yang memaksa atau menyiasati adanya ketertiban umum dari suatu hukum nasional dari salah satu pihak. Pilihan hukum yang didasarkan pada prinsip bonafide ini membawa konsekuensi yang mengikat. Karena itu, pilihan hukum harus didasarkan pada itikad baik kedua belah pihak. Apa yang telah karenanya disepakati bersama mengisyaratkan adalah para mengikat pihak untuk menghormatinya.

Untuk itu penerapan prinsip ini Tercermin dari adanya perlindungan atau jaminan terhadap hak pihak ketiga untuk melakukan keberatan terhadap aset yang dimilikinya yang telah diguatan dipengadilan, dengan mendasarkan bahwa aset tersebut diperoleh dengan itikad baik sampai dibuktikan sebaliknya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

6. Asas Hak Atas Kebendaan Hukum

Hak mengenal adanya suatu dikotomi atau pembagian hak menjadi dua yakni hak perseorangan (jus in personam) dan hak kebendaan (jus in rem).¹³³ Hak perseorangan secara sederhananya adalah suatu hak yang melekat pada seseorang. Hak seseorang sebenarnya merupakan kewajiban bagi pihak yang dan dalam hal ini hukum memainkan perannya agar menjamin bahwa


¹³³ Hans Kelsen, The General Theory of Law and State, (Cambridge, Massachussetts, Harvard University Pers. 1949). hlm 54.

~92~