Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/9

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

terbukti tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana.

Konstruksi sistem hukum pidana yang dikembangkan akhir-akhir ini di Indonesia masih bertujuan untuk mengungkap tindak pidana yang terjadi, menemukan pelakunya serta menghukum pelaku tindak pidana dengan sanksi pidana, terutama "pidana badan" baik pidana penjara maupun pidana kurungan. Sementara itu, isu pengembangan hukum dalam lingkup internasional seperti masalah penyitaan dan perampasan hasil tindak pidana[1] dan instrumen tindak pidana[2] belum menjadi bagian penting di dalam sistem hukum pidana di Indonesia.

Sejarah kemerdekaan bangsa dan negara Indonesia mencatat bahwa kemerdekaan yang diraih oleh rakyat Indonesia adalah hasil perjuangan seluruh komponen bangsa dan sama sekali bukan pemberian dari pihak lain. Perjuangan rakyat tersebut merupakan suatu usaha dengan pengorbanan yang tak ternilai harganya dengan satu cita-cita untuk dapat bersama-sama menjadi suatu bangsa yang bebas dan merdeka dari penjajahan bangsa lain. Dengan bekal kemerdekaan yang telah diperolehnya, sebagaimana tersurat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), dibentuklah suatu pemerintahan negara Indonesia yang bertujuan salah satunya untuk


  1. Hasil tindak pidana atau proceeds of crime adalah harta kekayaan yang secara langsung maupun tidak langsung diperoleh dari suatu tindak pidana (“ Proceeds of crime” shall mean any property derived from or obtained, direaly or indirectty, through the commission of an ofence). Sedangkan pengertian harta kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud (“Property” shall mean assets of every kind, wheter corporeal or incorporeal, movable or mumovable, tangible or intangible, and legal documents or instruments evidencing title to, or interest in, such assets). Lihat Article 2 Use of Term, United Nations Convention Against Transnational Organized Crime 2000, hlm. 2.
  2. Instrumen tindak pidana atau instruments of crime adalah sarana yang digunakan untuk melaksanakan atau sarana yang memungkinkan terlaksananya suatu tindak pidana.

~2~