Halaman:Konflik; Konsep Estetika Novel-Novel Berlatar Minangkabau Periode 1920-1940.pdf/74

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

suku asal, yaitu Koto, Piliang, Bodi, dan Caningo. Menurut sejarah masyarakat Minangkabau yang terdapat dalam Tambo, pendiri empat suku besar itu adalah dua orang yang masih memiliki hubungan saudara sedarah. Mereka adalah Datuk Ketemanggungan dan Datuk Perpatih nan Sabatang. Akan tetapi, antara satu suku dengan suku lainnya yang terhitung masih memiliki hubungan darah terjadi pula persaingan, permusuhan, dan terkadang terjadi juga peperangan. Persaingan dan permusuhan yang dibarengi oleh peperangan atau tidak antara satu suku dengan suku yang lain tersebut bukanlah suatu hal yang mustahil dalam hidup bernagari. Namun, perselisihan tersebut selalu dapat diselesaikan dengan musyawarah (Mansoer, 1970:16).

Kenyataan yang diuraikan di atas telah menunjukkan bahwajika dilihat dari segi sistem sosial politiknya, masyarakat Minangkabau telah terbiasa hidup dalam berbagai unsur masyarakat yang memiliki kecenderungan untuk bersaing, tetapi tidak saling melenyapkan. Masyarakat Minangkabau tetap menjaga kesatuan antarsuku dalam lingkungan nagari mereka. Kesatuan antarsuku tersebut dibina melalui sistem demokratis berupa kerapatan adat yang anggota-anggotanya terdiri dari para penghulu yang menjadi pemimpin setiap suku (Mansoer, 1970:16).

Konsep keseimbangan dalam pertentangan juga terlihat dalam sistem perkawinan orang Minangkabau yang bersifat eksogami. Sistem perkawinan ini tidak membolehkan orang Minangkabau kawin dengan pasangan yang berasal dari suku yang sama. Sementara itu, dalam kehidupan pergaulan antarsuku ada batasan-batasan yang mengatur hubungan antar suku tersebut. Suku yang satu menganggap suku yang lain sebagai orang luar yang tidak dapat saling berbagi malu. Sedapatnya aib yang menimpa suku yang satu jangan sampai diketahui oleh suku yang lain. Kenyataan seperti itu kembali memperlihatkan suatu kontradiksi. Di satu pihak, suku lain dipandang sebagai orang luar yang terpisah, tetapi di pihak lain suku lain itu disatukan dengan suku tertentu dalam lembaga perkawinan.