Lompat ke isi

Halaman:Konflik; Konsep Estetika Novel-Novel Berlatar Minangkabau Periode 1920-1940.pdf/63

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Susunan masyarakat Minang dari yang sekecil-kecilnya sampai yang sebesar-besarnya, masing-masing mempunyai dasar atau falsafah susunan masyarakat yang satu, yaitu dasar kekeluargaan. Keragaman yang ada dalam masyarakat Minang tersebut dapat dilihat dari manusianya yang memiliki kepentingan yang berbeda, dengan segala kebaikan dan keburukan yang dapat melahirkan berbagai kemungkinan, tidak akan saling melenyapkan antara sesamanya karena satu dengan bersama, dari, oleh, dan untuk bersama.

Dalam pergaulan hidup pada tingkatan yang ada dalam masyarakat tersebut, seseorang harus membela. tingkatan yang paling dekat dengan dirinya. Akan tetapi, pada saat ia dibutuhkan oleh masyarakat, ia harus membela kepentingan yang lebih besar itu dari kepentingan tingkatan yang lebih rendah, dalam hal ini kepentingan pribadinya sendiri. Dengan kata lain, kepentingan pribadi harus dibela dan dipertahankan, tetapi jika perlu kepentingan yang kecil harus mengalah pada kepentingan yang besar. Inilah dasar dari falsafah adat tersebut, yang tidak hanya mengakui sepenuhnya kedudukan dan fungsi yang kecil, tetapi juga ditetapkannya kedudukan terhadap kepentingan yang lebih besar. Nilai lain yang terkandung dalam prinsip itu adalah bahwa dalam membela kepentingan itu haruslah dengan perpaduan dan kesatuan yang dijalankan berdasarkan kesadaran dan kerelaan..

Dasar falsafah kemasyarakatan orang Minang adalah sama dan bersama. Jika sama dan bersama ini digabungkan, orang Minang menganggapnya bukan menjadi satu, tetapi menjadi bulat, menjadi penuh. Menurut Nasroen (1971:134-135), konsep bersama ini sangat berbeda dengan persamaan. Persamaan dalam masyarakat dan persamaan antara anggota masyarakat adalah tidak mungkin. Adat Minangkabau inenghendaki dasar bersama dan bukan persamaan bagi dan dalam masyarakat Minangkabau. Dasar bersama itu dapat dijalankan antara orang-orang yang berbeda kedudukan dan kepentingannya, sebagaimana tertuang dalam fatwa adat "nan tuo dimuliakan, nan mudo dikasihi, sama gadang, hormat-