Halaman:Keppres Nomor 22 Tahun 2023.pdf/4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaaan Pembangunan Nasional;
  2. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
  3. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
  4. Sekretaris Kabinet;
  5. Jaksa Agung;
  6. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
  7. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  8. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan;
  9. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  1. Panitia Pelaksana terdiri atas:
    1. Panitia Pelaksana Bidang Dukungan Penyelenggaraan:
      Ketua: Menteri Pemuda dan Olahraga.
    2. Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana:
      Ketua: Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
    3. Panitia Pelaksana (Local Organizing Committee/LOC) Bidang Penyelenggaraan dan Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola Indonesia:
      Ketua: Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia.
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan kepanitiaan, tugas, dan tata kerja Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh masing-masing Ketua Panitia Pelaksana.