Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaaan Pembangunan Nasional;
Menteri Badan Usaha Milik Negara;
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
Sekretaris Kabinet;
Jaksa Agung;
Panglima Tentara Nasional Indonesia;
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan;
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Panitia Pelaksana terdiri atas:
Panitia Pelaksana Bidang Dukungan Penyelenggaraan: Ketua: Menteri Pemuda dan Olahraga.
Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana: Ketua: Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Panitia Pelaksana (Local Organizing Committee/LOC) Bidang Penyelenggaraan dan Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola Indonesia: Ketua: Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia.
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan kepanitiaan, tugas, dan tata kerja Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh masing-masing Ketua Panitia Pelaksana.