Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 7
Panitia Pengarah mempunyai tugas dan kewenangan:
memberikan arahan dalam perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023;
melaksanakan supervisi proses pengadaan barang/jasa Pemerintah pada penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 mulai dari persiapan, penyelenggaraan, dan pertanggungiawaban; dan
mengawasi penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 di daerah yang menjadi tuan rumah penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.
Pasal 8
Panitia Pelaksana Bidang Dukungan Penyelenggaraan mempunyai tugas:
memastikan persiapan dan dukungan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 berjalan dengan baik;
mengoordinasikan pelaksanaan komitmen Pemerintah sesuai dengan government guarantee, host city agreement, stadium agreement, dan training site agreement;
menerima dan menggunakan sumber pendanaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
menerima dan menggunakan sumber pendanaan yang berasal dari sponsor sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai tugas:
melakukan pembangunan prasarana pendukung serta renovasi prasarana dan sarana venue pertandingan dan lapangan latihan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh FIFA; dan