Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia Nasional bertanggung jawab kepada Presiden.
|
Pasal 4
|
Panitia Nasional terdiri atas:
- Panitia Pengarah; dan
- Panitia Pelaksana.
|
Pasal 5
|
Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
- Panitia Pelaksana Bidang Dukungan Penyelenggaraan;
- Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana; dan
- Panitia Pelaksana (Local Organizing Committee/LOC) Bidang Penyelenggaraan dan Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola Indonesia.
|
Pasal 6
|
- Susunan keanggotaan Panitia Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah sebagai berikut:
- Panitia Pengarah terdiri atas:
- Ketua: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Anggota:
- Menteri Sekretaris Negara;
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Luar Negeri;
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
- Menteri Kesehatan;
- Menteri Ketenagakerjaan;
- Menteri Perdagangan;
- Menteri Perhubungan;
- Menteri Komunikasi dan Informatika;
|