Halaman:Kepartaian di Indonesia.pdf/75

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
RAPAT, KEKUASAAN DAN HAK SUARA.
Pasal 6.
  1. Partai mengadakan Konggres sedikitnja sekali dalam 2 tahun, Konggres adalah permusjawaratan tjabang-tjabang. Satu Kabupaten atau daerah jang sederadjat dengan itu merupakan satu tjabang.
  2. Atas permintaan dari 2/3 djumlah tjabang Konggres luar biasa dapat diadakan.
  3. Jang mempunjai kekuasaan jang terbesar ialah Konggres. Djika perlu dapat direferendum.
  4. Tentang pemungutan suara ditentukan dalam anggaran rumah tangga.
  5. Sidang dianggap sjah, djika djumlah tjabang jang hadlir sedikitnja ⅓ dari djumlah tjabang ditambah satu.
  6. Putusan diambil dengan suara terbanjak mutlak.
PENGURUS.
Pasal 7.

a. Pengurus Besar terdiri dari Ketua, dan wakil Ketua, dua penulis, dua bendahari, dua anggauta-anggauta lainnja.
b. Ketua, Wakil Ketua, Penulis dan Bendahari merupakan pengurus Besar Harian.
c. Pengurus Besar Harian dipilih dan ditetapkan oleh Konggres.
d. Pengurus Besar Harian berhak mengangkat anggauta-anggauta lainnja, terketjuali wakil-wakil daerah.

Pasal 8.

Pengurus Besar mewakili Partai, baik didalam maupun diluar hukum.

HARTA BENDA.
Pasal 9.

Harta benda Partai diperoleh dari:
a. Iuran.
b. Sokongan dan pendapatan lain-lain jang sjah dan halal.