Halaman:Kepartaian di Indonesia.pdf/76

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Pasal 10.

Pernjataan Dasar pendirian A.D. dan A.R.T. hanja dapat diubah dengan suara terbanjak mutlak pada suatu Konggres.


PEMBUBARAN.
Pasal 11.

Pembubaran dari Partai adalah sjah djikalau disetudjui oleh paling sedikit 2/3 dari djumlah anggauta.

Apabila telah disjahkan pembubaran, maka harta henda dari Partai diserahkan kepada Badan di Indonesia jang berazaskan Kekeristenan .


ATURAN TAMBAHAN.
Pasal 12 .

Hal jang belum termuat dalam A.D. ini diatur dalam A.R.T.

———


VI. ORGANISASI.

Organisasi Partai disusun dengan tjara pemusatan jang demokratis dan berdisiplin teguh , terdiri dari pusat, tjabang dan ranting.

Pimpinan Pusat ada ditangan Pengurus Besar jang berkedudukan di Jogjakarta.

Didaerah-daerah (Propinsi) ditempatkan seorang komisaris P.B. jang dipilih oleh daerah jang bersangkutan.

Satu kabupaten merupakan satu tjabang, sedang anggauta-anggauta dalam satu ketjamatan atau kelurahan (desa) merupakan ranting.

———


VII. SUSUNAN DEWAN PIMPINAN.

PUSAT.

Menurut putusan Konggres Parkindo ke III jang diadakan di Djakarta pada tanggal 6-7-8 dan 9 April 1950 maka pim-


70