Pernjataan Dasar pendirian A.D. dan A.R.T. hanja dapat diubah dengan suara terbanjak mutlak pada suatu Konggres.
Pembubaran dari Partai adalah sjah djikalau disetudjui oleh paling sedikit 2/3 dari djumlah anggauta.
Apabila telah disjahkan pembubaran, maka harta henda dari Partai diserahkan kepada Badan di Indonesia jang berazaskan Kekeristenan .
Hal jang belum termuat dalam A.D. ini diatur dalam A.R.T.
Organisasi Partai disusun dengan tjara pemusatan jang demokratis dan berdisiplin teguh , terdiri dari pusat, tjabang dan ranting.
Pimpinan Pusat ada ditangan Pengurus Besar jang berkedudukan di Jogjakarta.
Didaerah-daerah (Propinsi) ditempatkan seorang komisaris P.B. jang dipilih oleh daerah jang bersangkutan.
Satu kabupaten merupakan satu tjabang, sedang anggauta-anggauta dalam satu ketjamatan atau kelurahan (desa) merupakan ranting.
PUSAT.
Menurut putusan Konggres Parkindo ke III jang diadakan di Djakarta pada tanggal 6-7-8 dan 9 April 1950 maka pim-
70