Halaman ini tervalidasi
V. ANGGARAN-DASAR.
Nama dan tempat.
Pasal 1.
- Dinegeri Republik Indonesia berdiri politik warga Negara Indonesia jang bernama Partai Keristen Indonesia disingkatkan PARKINDO.
- Partai ini berkedudukan ditempat kedudukan Pengurus Besar,
AZAS.
Pasal 2.
- Partai Keristen Indonesia (PARKINDO) berazaskan faham Kekeristenan.
TUDJUAN.
Pasal 3.
- Menegakkan dan mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia.
- Memelihara dan mengusahakan demokrasi dilapangan politik, sosial dan ekonomi.
- Turut mengusahakan terlaksananja persaudaraan bangsa-bangsa sedunia.
ANGGAUTA.
Pasal 4.
- Anggauta Partai ialah warga negara Indonesia jang berigama Keristen serta berusia sekurang-kurangnja 18 tahun.
ORGANISASI.
Pasal 5.
- Organisasi Partai disusun dengan tjara pemusatan jang demokratis dan berdisiplin teguh.
- Untuk daerah-daerah (Propinsi) sebagai jang dimaksudkan dalam undang-undang dasar ditempatkan wakil dalam P. B. jang dipilih didaerah jang bersangkutan.
68