Halaman:Kepartaian di Indonesia.pdf/74

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

V. ANGGARAN-DASAR.

Nama dan tempat.

Pasal 1.

  1. Dinegeri Republik Indonesia berdiri politik warga Negara Indonesia jang bernama Partai Keristen Indonesia disingkatkan PARKINDO.
  2. Partai ini berkedudukan ditempat kedudukan Pengurus Besar,

AZAS.

Pasal 2.

  1. Partai Keristen Indonesia (PARKINDO) berazaskan faham Kekeristenan.

TUDJUAN.

Pasal 3.

  1. Menegakkan dan mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia.
  2. Memelihara dan mengusahakan demokrasi dilapangan politik, sosial dan ekonomi.
  3. Turut mengusahakan terlaksananja persaudaraan bangsa-bangsa sedunia.

ANGGAUTA.

Pasal 4.

  1. Anggauta Partai ialah warga negara Indonesia jang berigama Keristen serta berusia sekurang-kurangnja 18 tahun.

ORGANISASI.

Pasal 5.

  1. Organisasi Partai disusun dengan tjara pemusatan jang demokratis dan berdisiplin teguh.
  2. Untuk daerah-daerah (Propinsi) sebagai jang dimaksudkan dalam undang-undang dasar ditempatkan wakil dalam P. B. jang dipilih didaerah jang bersangkutan.

68