Halaman:Kepartaian di Indonesia.pdf/73

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

3. Pemerintah berkewadjiban mengawasi perburuhan, sehingga dengan djalan demikian terdjaminlah hidup dan kedudukan buruh.
4. Warga-warga negara jang karena nasib malang (anak-anak jatim piatu, orang-orang tjatjat karena peperangan dsb.) adalah pertama-tama tanggungan badan-badan sosial partikelir.
Bilamana initiatief partikelir tidak mentjukupi maka pemerintah berkewadjiban memberikan bantuan atau menjelenggarakannja sendiri.

D. A G A M A.

1. Tiap-tiap warga negara merdeka memeluk dan memilih agama jang disukainja dan merdeka dalam mendjalankan menurut kepertjajaannja masing- masing, merdeka untuk mengembangkan agamanja dengan sjarat-sjarat jang dipandang perlu untuk itu.
Merdeka untuk pendidik anak-anaknja menurut kepertjajaannja masing-masing.
2. Negara dan agama mempunjai kedaulatan lingkungan sendiri-sendiri, oleh karena itu Pemerintah tidak mentjampuri utusan dalam hal keagamaan.

__________


IV. KETERANGAN TENTANG DASAR.
Pasal 2.
Azas.

a. Partai Keristen Indonesia (Parkindo) berazaskan faham Kekeristenan.
b. Memelihara dan mengusahakan demokrasi dilapangan politik, sosial dan ekonomi.
c. Turut mengusahakan terlaksananja persaudaraan bangsa-bangsa sedunia.


__________

67