Halaman:Kepartaian di Indonesia.pdf/42

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Ladjnah Tanfidzijah Partai menerima dan mendjalankan segala keputusan Madjelis Tahkim Partai, dan bagi itu melakukan segala kekuasaan dan mengatur serta mengerdjakan segala urusan dan melakukan pula segala pengawasan jang berhubung dengan keperluan mendjalankan keputusan-keputusan itu atas nama Partai Sjarekat Islam Indonesia, didalam dan diluar Partai dengan menanggung djawab terhadap kepada Madjelis Tahkim Partai.


(Perubahan tahun 1933). Dimana bisa kedjadian atau di mana ada perlunja, anggauta Ladjnah Tanfidzijah Partai masing -masingnja mendjadi kepala dari pada Madjelisnja satu departemen pekerdjaan Partai Sjarekat Islam Indonesia dengan menurut peraturan jang ditetapkan didalam Huishoudelijk Reglement Umum dan menurut peraturan tertib pekerdjaan (Reglement van Orde), jang ditetapkan dalam persidangan Ladjnah Tanfidzijah Partai itu sendiri dan lebih djauh disjah kan oleh persidangan Madjelis Tahkim Partai.


(Perubahan tahun 1933). Pimpinan Harian dari pada Ladjnah Tanfidzijah terdiri atas Presiden Departemen Urusan uang, jang mereka itu dalam pekerdjaan sehari-hari mewakili segenap Ladjnah Tanfidzijah dan berkedudukan disuatu tempat jang ditetapkan oleh persidangan Madjelis Tahkim.

Pasal 10.

DEWAN, LADJNAH DAN ALGEMENE VERGADERING AFDELING.


(Perubahan tahun 1933). Tiap-tiap Afdeling Partai, mem punjai suatu badan pengurus jang dinamai Ladjnah Afdeling, terdiri dari seorang President, seorang Vice President, seorang Sekertaris atau lebih dan beberapa Commissaris, jang mana masing-masing Commissaris itu mendjadi Kepalanja Madjelis Onder-Departement (Tjabang Departemen) Afdeling Partai, jang semuanja dengan pengesahan Ladjnah Tanfidzijah dipilih oleh algemene vergadering Afdeling buat lamanja dua tahun dan kalau sudah berhenti lantas boleh dipilih lagi.

36