Halaman:Kepartaian di Indonesia.pdf/41

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 8.

HUKUM DAN KEKUASAAN PARTAI (MADJELIS TAHKIM PARTAI ) .


Adapun hukum jang tertinggi dalam anggapan Partai Sjarekat Islam Indonesia ialah kitab Allah dan Rasulullah s.a.w. jang pjata.


(Perubahan tahun 1933) . Dengan berta'luk kepada hukum jang tertinggi dalam urusan Partai Sjarekat Islam Indonesia tergenggam oleh Madjelis Tahkim Partai (Konggres Partai ) , jang terdiri atas:

  1. Dewan Partai jang diterangkan lebih djauh didalam ajat jang penghabisan .
  2. Ladjnah Tanfidzijah Partai .
  3. Wufud .
  4. Wakil-wakiloja Ladjnah Afdeling .


(Tambahan tahun 1933) . Adapun jang disebut Wufud, jaitu utusan- utusan daripada segala beberapa wakil) (safud) buat satu tahun lamanja, jang keangkatan itu harus disjahkan oleh Ladjnah Tanfidzijah Partai .


(Perubahan tahun 1933). Madjelis Tahkim Partai dipimpin oleh Dewan Partai, jang terdiri daripada seorang President, seorang Vice-president, seorang Sekertaris jang boleh merang kap pekerdjaan Penningmeester, dan beberapa orang anggau tanja, jang semuanja itu ketjuali Sekertaris, dipilih oleh persidangan Madjelis Tahkim buat lamanja dua tahun, dan kalau sudah berhenti lantas boleh dipilih lagi.

Pasal 9.

LADJNAH TANFIDZIJAH PARTAI .


(Perubahan tahun 1933). Ladjnah Tanfidzijah Partai terdiri daripada seorang President, seorang Vice- President , seorang Sekertaris atau lebih dan beberapa orang anggauta menurut keperluan , jang semuanja dipilih oleh persidangan Madjelis Tahkim buat lamanja dua tahun dan kalau sudah berhenti lantas boleh dipilih lagi .

{[r|35}}