Halaman:Kepartaian di Indonesia.pdf/43

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

(Perubahan tahun 1933). Algemene vergadering Afdeling adalah sidang pemberi-hukum jang tertinggi dalam Afdeling, jang hukum itu tidak boleh menjalahi hukum Partai. Algemene Vergadering Afdeling terdiri dari pada :

  1. Dewan Afdeling jang diterangkan lebih djauh didalam ajat jang diberikut,
  2. Ladjnah Afdeling, dan
  3. Anggauta Afdeling .


Algemene vergadering itu dipimpin oleh Ladjpah Afdeling, ketjuali algemene vergadering tahunan atau luar biasa, jang membitjarakan hukum Partai dan voorstel-- voorstel untuk Madjelis Tahkim, dipimpin oleh Dewan Afdeling.


(Tambahan tahun 1933). Dewan Afdeling adalah Madjelis Wufud jang tersebut pada pasal 8 ajat kedua dan ketiga, jang diantaranja seorang mendjadi Ketua dan jang lainnja anggauta. Salah seorang atau lebih daripada Wufud mewakili Afdeling didalam persidangan Madjelis Tahkim, dengan mandaat jang ditanda-tangani oleh Presiden dan Sekertaris Ladjnah Afdeling dan Wufud jang bersangkutan.


Ladjnah Afdeling mendjalankan segala keputusan algemene vergadering dan melakukan segala perintah Ladjnah Tanfid zijah Partai jang didjatuhkan atas Afdelingnja .


Pasal 11 .

PERSIDANGAN MADJELIS TAHKIM PARTAI.


Saban tahun diadakan persidangan tahunan Madjelis Tahkim Partai pada permulaan tahun kalender sebelum tanggal 1 April.


Dalam persidangan itu Ladjnah Tanfidzijah Partai memberi perhitungan dan djawab dari hal masuk dan keluarnja uang Partai pada tahun jang lalu dan dari hal pekerdjaan tiap-tiap departemen jang ada didalam pegangan Ladjnah Tanfidzijah Partai.

37