Halaman:Kepartaian di Indonesia.pdf/40

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Jang melepas anggauta itu ialah Ladjnah Afdeling dengan lebih djauh disjahkan oleh Ladjnah Tanfidjzijah Partai.

Pasal 6.

Pendirian Afdeling dan Kring -kring serta Grup- grupnja, begitu djuga tjaranja mengangkat dan melepas Ladjnah Afdeling atau pengurus masing- masing bahagian organisasi ini , kelepasan dengan kemauan sendiri atau lantaran dari habisnja waktu ataupun kelepasan tidak kemauan sendiri , adalah diatur didalam Huishoudelijk Reglement Umum.

Pasal 7 .

HASIL DAN KEKAJAAN PARTAI.


Tjara mendapat hasil bagi Partai Sjarekat Islam Indonesia , dengan lantaran memungut uang entree dari anggauta -anggauta baru, memungut contributie dari anggauta-anggauta pada tiap tiap waktu jang ditentukan , meminta sedekah , menerima zakat, menerima waqaf dan lain- lain pemberian jang diluluskan oleh Hukum sjarat, semuanja ini dan djuga tjaranja Ladjnah Tanfidzijah Partai dan Ladjnah Afdeling memberi perhitungan dari hal masuk dan keluarnja uang kepunjaan Partai , adalah diatur didalam Huishoudelijk Reglement Umum .


Dari pada sedjumlah tiap - tiap matjam pendapatan uang, jang diterima oleh Afdeling Partai , harus diserahkan satu bahagian kepada Departemen Urusan Uang P.S.1.1. jang besarnja bahagian itu untuk satu - satu matjam pendapatan dan untuk satu-satu Afdeling ditentukan oleh Ladjnah Tanfidzijah dengan mufakat Dewan Partai , jang tersebut dalam pasal 8. Ketentuan -ketentuan itu boleh diubah dengan keputusan Madjelis Tahkim Partai, jang disebut dalam pasal jang berikut, djikalau ada dimadjukan pertimbangan untuk perubahan itu kepadanja , dengan djalan jang biasa untuk memadjukan pertimbangan kepada Madjelis Tahkim itu .

34