Halaman:Kepartaian di Indonesia.pdf/24

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Supaja membubarkan panitya screening dan apabila ada orang jang dianggap salah, hendaknja orang itu dituntut dimuka pengadilan cipil atau pengadilan Tentara.
  2. Rumah-rumah sekolah dan tempat- tempat ibadat jang rusak karena perdjoangan kemerdekaan, diperbaiki.


  1. BURUH :
    Mendesak supaja Undang- undang Perburuhan R.I. didja dikan Undang-undang Perburuhan R.I.S. Mendesak Pemerintah R.I.S. supaja menjempurnakan peraturan-peraturan tentang pemberantasan perdjudian, minuman keras dan riba.
  2. Supaja diadakan peraturan -peraturan jang mengenai penilikan keras terhadap film-film dan pertundjukan-pertundjukan lain jang mungkin merusakkan achlak.
  3. Supaja memperhatikan hidupnja fakir miskin dan anak anak jatim.
  4. Supaja melindungi hak wanita dalam perkawinan menuntut agamanja masing-masing.

IV. PENDIDIKAN.

  1. Supaja dalam Undang-undang Pendidikan R.I.S. peladjaran agama disekolah -sekolah didjalankan sebagai mata peladjaran.
  2. Supaja ditiap-tiap kabupaten dalam Pemerintah R.I.S. diadakan sekurang-kurangnja satu sekolahan agama Islam Pemerintah.
  3. Supaja guru-guru agama disekolahan-sekolahan Pemerintah R.I.S. disamakan hak dan kedudukannja dengan guru-guru jang lain.

V. DILAPANGAN ORGANISASI PARTAI.

  1. Mempersiapkan barisan kader dan membentuk anggauta anggauta teras (kernleden).
  2. Menjempurnakan hubungan Masjumi dengan gerakan gerakan Ummat Islam seluruh dunia mengenai kebudajaan, ekonomi dll. sebagainja.

18