Halaman:Kepartaian di Indonesia.pdf/23

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Menuntut supaja Pemerintah R.I.S. merobah peraturan Departemen Economische Zaken jang mempersukar perkembangannja badan - badan import dan export dan perusahaan-perusahaan Bangsa Indonesia dengan peraturan peraturan jang lebih menggampangkan perkembangan itu.
  2. Menuntut supaja Pemerintah R.I.S. mengadakan djawatan trans-immigrasi guna menjelenggarakan pemindahan pen duduk dan tenaga tenaga ahli dari Djawa kelain-lain kepulauan Indonesia dengan sebaik- baiknja dan setjepat tjepatnja.
  3. Meninggikan kemakmuran rakjat desa desa antara lain dengan memperluas Bank -bank desa jang berdasarkan atas kepentingan rakjat desa, dan memberantas systeem idjon.
  4. Mengadakan undang -undang jang memperbaiki keadaan sosial dan ekonomi ditanah-tanah partikelir.
  5. Djangan memperpandjang erfpacht jang sudah habis temponja karena merugikan kepentingan rakjat.
  6. Menghapuskan monopoli kopra-fonds di N.I.T., Kalimantan dan lain-lain daerah-daerah.

III. SOSIAL.

PERDJOANGAN:

  1. Mendesak kepada R.I. dan R.I.S. untuk memperhatikan dengan tindakan jang njata terhadap nasib korban perdjoangan diantaranja:
    1. Invaliden.
    2. Pegawai R.I. jang setia pendiriannja terhadap perdjoangan R.I.
    3. Keluarga korban perang jang terlantar baik dilapangan cipil maupun diketentaraan.
    4. Tawanan jang belum dibebaskan oleh T.N.I. atau Belanda.

        17