Halaman:Kepartaian di Indonesia.pdf/25

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Melakukan usaha- usaha untuk membantu Pemerintah dalam mengembalikan bekas anggauta Hizbullah, mudjahidin,
  2. lasjkar-lasjkar dan T.N.I. kedalam masjarakat. Mengusahakan selekas-lekasnja mengenai pertjetakan dan harian, surat berkala dan Perpustakaan Islam.
  3. Mengundjungi selekas mungkin Tjabang-tja bang seluruh Indonesia oleh D. P.

MASJUMI DAN DARUL ISLAM.

Konggres Masjumi jang ke IV di Jogjakarta, setelah memperhatikan soal Darul Islam di Djawa Barat, memutuskan:

  1. Mengandjurkan dengan sangat kepada Pemerintah R.I.S. dan Republik Indonesia supaja:
    1. Membentuk sebuah Komisi Penjelesaian jang akan mentjari djalan jang sebaik-baiknja bagi membereskan soal-soal Darul Islam dan segala jang berkaitan dengan itu.
    2. Memberi kesempatan jang semestinja bagi perkembangan faham Ketubanan dan agama disegala lapisan Masjarakat, dan mentjegah segala tindakan/perbuatan jang mengetjewakan Ummat Islam dan menjinggung rasa keagamaannja.
  2. Dalam menghadapi perkembangan politik dalam dan luar negeri sekarang ini, Masjumi tetap memegang teguh tudjuan semula sebagai termaktub dalam pasal 2 Anggaran Dasar, ja'ni menegakkan kedaulatan Negara jang meliputi seluruh daerah-daerah Indonesia sebagai hasil-hasil perdjoangan revolusi bangsa Indonesia 17 Agustus 1945 dan melaksanakan tjita-tjita Islam dalam urusan ketatanegaraan.
  3. Supaja Masjumi chususnja dan Ummat Islam Indonesia umumnja lebih menjadari tuntutan keadaan didalam mengisi chithtah perdjoangannja dan amal perbuatannja jang lebih tersusun dan lebih segera mendekati tudjuan jang sebenarnja.



19