Halaman:Kepartaian di Indonesia.pdf/190

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

3. Mewudjudkan Ekonomi Teratur berdasarkan rentjana KEMAKMURAN RAKJAT dengan mengatur: Usaha jang dimiliki atau dikuasai oleh NEGARA. Usaha gotong-rojong (kooperatip dan kolektip). Usaha perseorangan jang sesuai dengan pasal 33 U.U.D. R.I.

4. Menasionalisir perusahaan-perusahaan vital (Angkutan - darat - laut - udara) : perhubungan, gas dan listrik, air, tambang, pabrik-pabrik, perkebunan dll.

5. Mengatur pemasukan barang-barang berdasarkan keperluan Rakjat dalam hidupnja sehari-hari serta tudjuan mempertinggi hasil produksi.

b. MODAL ASING.

  1. „Partai Murba” menolak masuknja modal Asing.
  2. Mengadakan undang-undang menghadapi modal Asing (jang telah ada) untuk mendjamin terwudjudnja pasal-pasal 27 dan 33 U.U.D. R.I.

c. KEUANGAN.

  1. Menasionalisir Bank-bank dan mengadakan U.U. Bank.
  2. Mengadakan systim padjak atas dasar Uniformiteit dan progressiviteit.
  3. Menghapuskan padjak-padjak upah dan padjak tanah diganti dengan padjak penghasilan.

E. PROGRAM KERDJA SAMA FRONT KEMERDEKAAN RAKJAT.

Berusaha terbentuknja satu front kemerdekaan rakjat jang terdiri dari seluruh tenaga Revolusionair ANTI-IMPERIALISME dan FASCISME didalam dan diluar Badan-badan perwakilan Rakjat dengan dasar program sebagai berikut:

  1. Menegakkan dan menjempurnakan Republik Indonesia sebagai PELOPOR NEGARA KESATUAN INDONESIA.

184