Halaman:Kepartaian di Indonesia.pdf/189

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

hak berserikat dan berkumpul, dan hak mengeluarkan pendapat setjara lisan maupun tertulis d.l.l.), diseluruh Indonesia, sebagaimana telah diputuskan oleh sidang Pleno K.N.P. ke-IV.

4. Memperdjuangkan masuknja kembali IRIAN kedalam NEGARA INDONESIA.

B. PROGRAM BURUH.

  1. Menuntut dilaksanakannja diseluruh Indonesia Undang-undang Perburuhan dan Sosial jang telah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia (Undang-undang Kerdja, djaminan Sosial dll).
  2. Menuntut adanja Undang-undang mengenai MINIMUM LOON, 40 djam bekerdja dll. Undang-undang jang mendjamin tjukup untuk penghidupan jang lajak bagi manusia (makanan, pakaian, perumahan, kesehatan, tambahan pengetahuan, hiburan, kewadjiban sosial jang tak boleh ditinggalkan dll).

C. PROGRAM TANI.

  1. Melindungi BURUH TANI KETJIL dalam usahanja mengerdjakan dan atau menjewakan tanah kepada orang lain.
  2. Menuntut diberikannja kredit jang mudah dan murah bagi KAUM TANI.

D. PROGRAM EKONOMI DAN KEUANGAN.

a. EKONOMI

  1. Menjelenggarakan EKONOMI TERATUR berdasarkan pasal-pasal 27 dan 33 U.U.D. Republik Indonesia.
  2. Mewudjudkan susunan Ekonomi Nasional jang bebas dari kekuasaan MODAL ASING dan melenjapkan sisa-sisa susunan ekonomi djadjahan.