2. Memperdjuangkan masuknja IRIAN kembali dalam Negara Indonesia.
3. Menuntut dilaksanakannja pasal 27 dan 33 UUD R.I. dan memperdjuangkan dimasukkannja pasal-pasal tersebut dalam Undang-undang R. I. S.
4. Menuntut terlaksananja HAK-HAK AZAS dan DEMOKRASI RAKJAT.
5. MENUNTUT TERBENTUKNJA SATU KOMISI terdiri dari wakil-wakil Partai dan Golongan dan Pemerintah, jang menjelesaikan setjara politis:
I. Korban-korban perdjuangan (militer dan politik) semendjak Agustus 1945.
II. Pasukan Peladjar, Lasjkar-lasjkar, pasukan-pasukan guerilla (Guerilla Pembela Proklamasi, Darul Islam, Tentara Rakjat, Lasjkar Rakjat Murba dll.) ketjuali APRA dibawah pimpinan Westerling.
III. Golongan golongan NON-COOPERATOREN jang sedjak Agustus 1945 menolak bekerdja sama dengan pendjadjah Belanda dan telah lama menderita.
IV. Tindakan-tindakan dari instansi resmi dan sipil dan militer, a.l. hukuman mati (Setjara snel recht).
V. PERWAKILAN PARTAI MURBA DALAM BADAN-BADAN PERWAKILAN.
Dalam K.N.P. duduk 12 anggauta ialah:
1. Sdr. Maruto Nitimihardjo, 7. Sdr. Sastrosuprapto, 2. „ Sudiono, 3. „ St. Dawanis, 4. „ Sukarni, 5. „ Punidjo, 6. „ Taskandar, |
7. Sdr. Sastrosuprapto, 8. „ Sultani, 9. „ Burhan Djamil, 10. „ Pandu Kartawiguna, 11. „ Sajuti Melik, 12. „ Sudarbo. |
185