Halaman:Kepartaian di Indonesia.pdf/191

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

2. Memperdjuangkan masuknja IRIAN kembali dalam Negara Indonesia.

3. Menuntut dilaksanakannja pasal 27 dan 33 UUD R.I. dan memperdjuangkan dimasukkannja pasal-pasal tersebut dalam Undang-undang R. I. S.

4. Menuntut terlaksananja HAK-HAK AZAS dan DEMOKRASI RAKJAT.

5. MENUNTUT TERBENTUKNJA SATU KOMISI terdiri dari wakil-wakil Partai dan Golongan dan Pemerintah, jang menjelesaikan setjara politis:

I. Korban-korban perdjuangan (militer dan politik) semendjak Agustus 1945.

II. Pasukan Peladjar, Lasjkar-lasjkar, pasukan-pasukan guerilla (Guerilla Pembela Proklamasi, Darul Islam, Tentara Rakjat, Lasjkar Rakjat Murba dll.) ketjuali APRA dibawah pimpinan Westerling.

III. Golongan golongan NON-COOPERATOREN jang sedjak Agustus 1945 menolak bekerdja sama dengan pendjadjah Belanda dan telah lama menderita.

IV. Tindakan-tindakan dari instansi resmi dan sipil dan militer, a.l. hukuman mati (Setjara snel recht).

__________

V. PERWAKILAN PARTAI MURBA DALAM BADAN-BADAN PERWAKILAN.

Dalam K.N.P. duduk 12 anggauta ialah:

1. Sdr. Maruto Nitimihardjo, 7. Sdr. Sastrosuprapto,

2. „ Sudiono,

3. „ St. Dawanis,

4. „ Sukarni,

5. „ Punidjo,

6. „ Taskandar,

7. Sdr. Sastrosuprapto,

8. „ Sultani,

9. „ Burhan Djamil,

10. „ Pandu Kartawiguna,

11. „ Sajuti Melik,

12. „ Sudarbo.

185