Halaman:Kepartaian di Indonesia.pdf/174

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

2. Atas permintaan ⅓ (sepertiga) dari djumlah Tjabang.

2. KONPERENSI.

Tiap-tiap waktu dapat diadakan Konperensi Partai.

3. RAPAT.

Sidang pleno Dewan Partai diadakan sekurang-kurangnja sekali 6 bulan.

Sidang pleno Dewan Partai diadakan :

1. Atas putusan Politburo,

2. Atas putusan Sekertariat,

3. Atas permintaan ½ (separo) dari djumlah anggauta Dewan Partai.

Rapat-rapat partai jang lain diadakan tiap-tiap waktu.

4. PUTUSAN.

Semua putusan diambil dengan suara terbanjak.

Pasal 18.
PERUBAHAN PERATURAN DASAR.

Perubahan Peraturan Dasar hanja dilakukan oleh Konggres, dan baru sjah djika diambil dengan suara 2/3 dari jang hadlir.

Pasal 19.
PENUTUP.

Hal-hal jang belum atau tidak didapat dalam Peraturan Dasar ini, diatur dan ditetapkan dalam peraturan tersendiri oleh Dewan Partai.

___________
IV. GARIS PERDJU INGAN PARTAI.
KEADAAN UMUMNJA.

1. Perang dunia II menjebabkan timbulnja susunan dan perbindingan kekuatan ekonomi serta kekuasaan politik dan militer jang baru didunia.