2. Atas permintaan ⅓ (sepertiga) dari djumlah Tjabang.
2. KONPERENSI.
Tiap-tiap waktu dapat diadakan Konperensi Partai.
3. RAPAT.
Sidang pleno Dewan Partai diadakan sekurang-kurangnja sekali 6 bulan.
Sidang pleno Dewan Partai diadakan :
1. Atas putusan Politburo,
2. Atas putusan Sekertariat,
3. Atas permintaan ½ (separo) dari djumlah anggauta Dewan Partai.
Rapat-rapat partai jang lain diadakan tiap-tiap waktu.
4. PUTUSAN.
Semua putusan diambil dengan suara terbanjak.
Perubahan Peraturan Dasar hanja dilakukan oleh Konggres, dan baru sjah djika diambil dengan suara 2/3 dari jang hadlir.
Hal-hal jang belum atau tidak didapat dalam Peraturan Dasar ini, diatur dan ditetapkan dalam peraturan tersendiri oleh Dewan Partai.
1. Perang dunia II menjebabkan timbulnja susunan dan perbindingan kekuatan ekonomi serta kekuasaan politik dan militer jang baru didunia.