Halaman:Kepartaian di Indonesia.pdf/173

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Pasal 14.
HUKUMAN.

1. Hukuman jang didjatuhkan Partai atas pelanggaran disiplin Partai dibedakan atas :

a. Peringatan,

b. Schorsing,

c. Pemetjatan (royement).

2. Hukuman a dan b didjatuhkan oleh Bidan Pengawas, jang disjahkan atau dibatalkan oleh sidang pleno Dewan Partai.

3. Jang berhak mendjatuhkan hukuman huruf c dalam ajat 1, ialah sidang pleno Dewan Partai.

Pasal 15.
PEMBELAAN.

Anggauta Partai jang dikenakan hukuman berhak membela diri didepan Konggres.

Pasal 16.
MADJALLAH PARTAI ATAU HARIAN.

1. Partai harus mempunjai madjallah Partai dan/atau harian.

2. Redaksi ditetapkan oleh Politburo, dan bertanggung djawab kepada Dewan Partai.

Pasal 17.
KONGGRES, KONPERENSI, RAPAT.

1. KONGGRES.

a. Konggres diadakan sekurang-kurangnja sekali 2 tabun.

b. Konggres dilangsungkan :

1. Dari dan oleh Dewan Partai.