Halaman ini tervalidasi
perburuhan bagi kaum wanita chususnja, rakjat murba umumnja.
b. Departemen Pendidikan-Kebudajaan.
- Mengatur usaha pendidikan kebatinan dalam arti Ketuhanan-kebudajaan dan Kemasjarakatan.
- Segala pengadjaran harus disesuaikan dan didasarkan atas sub 1 itu.
- Menghidupkan, memperkuat dan memelihara usaha-usaha kebudajaan seperti termaktub dalam program kebudajaan.
c. Departemen Politik dan Ekonomi.
- Mendidik anggauta kearah kesedaran politik dan ekonomi atas dasar collectivisme (sama-rata sama bahagia).
- Mengatur usaha-usaha politik-ekonomi jang mendjamin hak kemanusiaan wanita chususnja dan rakjat murba dalam umumnja.
d. Departemen Penerangan.
- Mengurus penjiaran dan penerangan.
- Mendjaga saksamanja perdjalanan Partai.
- Memberantas segala kepalsuan dunia, supaja kebenaran bersinar dalam masjarakat Indonesia chususnja, masjarakat dunia umumnja.
e. Departemen Umum.
Mengurus perlengkapan:
- Rentjana usaha dan perdjuangan.
- Organisasi.
- Administrasi.
- Registrasi.
- Dokumentasi.
- Keuangan dsb. jang tidak termasuk dalam Departemen-departemen lainnja.
138