Halaman:Kepartaian di Indonesia.pdf/143

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 6.

KONGGRES DAN RAPAT ANGGAUTA TJABANG.

a. Sekurang-kurangnja setahun sekali PARTAI WANITA RAKJAT mangadakan Konggres.

b.Sekurang-kurangnja 2 bulan sekali Rapat-Anggauta-Tjabang diadakan oleh tiap-tiap tjabang.

Pasal 7.

PIMPINAN

 Partai dipimpin oleh Pimpinan Pusat dengan Pimpinan Tjabang dan Pimpinan Anak-anak Ranting.

Pasal 8.

HAK SUARA.

a. Anggauta mempunjai hak suara.

b. Tjalon anggauta mempunjai suara pertimbangan.

c. Anggauta penderma mempunjai suara nasehat.

Pasal 9.

KEDAULATAN DAN KEKUASAAN.

a. Konggres mempunjai kedaulatan dan kekuasaan jang tertinggi bagi partai seluruhnja.

b. Rapat Anggauta Tjabang mempunjai kedaulatan dan kekuasaan jang tertinggi dalam tiap-tiap Tjabangnja.

Pasal 10.

DEPARTEMEN-DEPARTEMEN.

PARTAI WANITA RAKJAT mempunjai :

a. Departemen Sosial.

Mengurus usaha-usaha jang berhubungan dengan kedudukan kemanusiaan dalam kesosialan, perkawinan dan

137