Halaman:Kepartaian di Indonesia.pdf/145

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 11.
HARTA-BENDA.

Harta-benda Partai diperoleh dari:

  1. Iuran
  2. Exploitasi dalam perekonomian atas dasar collectivisme, akan tetapi hanja moreel terikat kepada organisasi Partai.
  3. Derma-derma dan lain-lain jang halal dan tidak mengikat kemerdekaan kemanusiaan PARTAI WANITA RAKJAT.

Pasal 12.
DISIPLIN.
PARTAI WANITA RAKJAT mengadakan disiplin kepartaian.

Pasal 13.
ANGGARAN TETANGGA.

 Segala peraturan jang chusus dimuat dalam Anggaran Tetangga.

 Anggaran Tetangga ini harus memperkuat terlaksananja AZAS-TUDJUAN dan segala jang tertera dalam Anggaran Dasar.

Pasal 14.
KETENTUAN UMUM.

  1. Segala hal jang tidak termuat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Tetangga diputuskan oleh Pimpinan Pusat dengan pertanggungan djawab kepada Konggres.
  2. Dalam segala keputusan hendaknja Pimpinan Pusat berpedoman kepada garis azas tudjuan PARTAI WANITA RAKJAT.

139