Halaman:Kepartaian di Indonesia.pdf/142

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

III. ANGGARAN DASAR.

Pasal 1.

NAMA, KEDUDUKAN DAN PENDIRIAN.

 PARTAI WANITA RAKJAT (tidak disingkat) berkedudukan menurut Pimpinan Pusat dan didirikan pada tg. 6 September 1946.

Pasal 2.

AZAS.

 PARTAI WANITA RAKJAT berazas : Ketuhanan, Kebangsaan, Kerakjatan.

Pasal 3.

TUDJUAN.

 Mentjapai susunan masjarakat jang sosialistis atas dasar peri-kemanusiaan jang berkebudajaan dan ber-Tuhan.

Pasal 4.

KEANGGAUTAAN.

a. Tiap-tiap wanita warga-negara jang menjetudjui azas tudjuan PARTAI WANITA RAKJAT dan berumur 18 tahun keatas dapat mendjadi anggauta.

b. Tiap-tiap pemudi warga- negara dari 12 -- 17 tabun mendjadi tjalon-anggauta.

c. Tiap-tiap laki-laki warga negara dan bangsa lain jang menjetudjui haluan PARTAI WANITA RAKJAT dapat mendjadi anggauta penderma.

Pasal 5.

TJABANG.

 Ditiap-tiap Kabupaten atau jang sama tingkatannja, didirikan tjabang dengan sedikitnja 25 (duapuluh lima) anggauta.

136