III. ANGGARAN DASAR.
Pasal 1.
NAMA, KEDUDUKAN DAN PENDIRIAN.
PARTAI WANITA RAKJAT (tidak disingkat) berkedudukan menurut Pimpinan Pusat dan didirikan pada tg. 6 September 1946.
Pasal 2.
AZAS.
PARTAI WANITA RAKJAT berazas : Ketuhanan, Kebangsaan, Kerakjatan.
Pasal 3.
TUDJUAN.
Mentjapai susunan masjarakat jang sosialistis atas dasar peri-kemanusiaan jang berkebudajaan dan ber-Tuhan.
Pasal 4.
KEANGGAUTAAN.
a. Tiap-tiap wanita warga-negara jang menjetudjui azas tudjuan PARTAI WANITA RAKJAT dan berumur 18 tahun keatas dapat mendjadi anggauta.
b. Tiap-tiap pemudi warga- negara dari 12 -- 17 tabun mendjadi tjalon-anggauta.
c. Tiap-tiap laki-laki warga negara dan bangsa lain jang menjetudjui haluan PARTAI WANITA RAKJAT dapat mendjadi anggauta penderma.
Pasal 5.
TJABANG.
Ditiap-tiap Kabupaten atau jang sama tingkatannja, didirikan tjabang dengan sedikitnja 25 (duapuluh lima) anggauta.
136