Halaman:Kepartaian di Indonesia.pdf/131

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

2. Segala perselisihan dalam mengartikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diputuskan oleh Pengurus Besar.

Pasal 14.

Perobahan Anggaran Dasar.

 Anggaran Dasar hanja dapat diobah dengan suara jang terbanjak dalam suatu Rapat Besar Partai jang sengadja diadakan untuk keperluan itu atau dalam Rapat Besar seperti tersebut dalam Pasal 9.

IV. URGENSI - PROGRAM.

PARTAI INDONESIA RAYA.
(Parindra).

1. KETATA NEGARAAN.

a. Lekas masuknja Irian dalam R. I. S.

b. Terlaksananja negara kesatuan (bukan federal).

c. Mempertjepat diadakannja Pemilihan Umum.

d. Sempurnanja pemerintahan Daerah, terutama jang mengenai desa (marga, negeri dan sebagainja).

2. EKONOMI.

a. Agraria (Soal tanah), pembagian tanah jaug adil untuk pertanian, supaja rakjat dapat hidup lajak.

b. Memperbesar productie dengan djalan terutama memperlengkap dan memperbaharui alat-alat pertanian dari kaum tani.

c. Mengusahakan berdirinja industrie ketjil dan besar.

d. Memperhatikan pembagian barang barang perdagangan kepada pedagang besar dan ketjil.

e. Nasionalisasi perusahaan vitaal.

f. Mengadakan credit jang sehat bagi rakjat atas dasar koperasi.

125