Halaman:Kepartaian di Indonesia.pdf/130

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 8.
Harta Benda.

 Penghasilan Perkumpulan didapat dari :  1. Uang Pangkal ; 2. Uang Kebaktian ; 3. Uang Derma ; 4. Dan lain-lain jang tidak bertentangan dengan azas Partai.

Pasal 9.
Rapat Besar Partai (Konggres)

 Sekurang-kurangnja setahun sekali perkumpulan mengadakan Rapat Besar (Konggres) jang dipimpin oleh Pengurus Besar.

Pasal 10.
Kekuasaan.

 Rapat Besar mempunjai Kekuasaan setinggi-tingginja dalam Partai.

Pasal 11.
Hak Suara.

  1. Anggauta mempunjai hak suara dalam Tjabang.
  2. Hak Suara Tjabang-tjabang dalam Kerapatan Besar diatur dalan Anggaran Rumah Tangga, terbitung menurut djumlah anggauta tjabang satu bulan sebelum Konggres.

Pasal 12.
Anggaran Rumah Tangga.

 Aturan-aturan Perkumpulan lebih landjut diterangkan dalam Anggaran Rumah Tangga, jang tidak boleh bertentangan dengan azas dan Anggaran Dasar Partai.

Pasal 13.
Ketentuan Umum.

  1. Segala jang tidak ditentukan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, diputuskan oleh Pengurus Besar.

124