Halaman ini tervalidasi
Pasal 8.
Harta Benda.
Penghasilan Perkumpulan didapat dari : 1. Uang Pangkal ; 2. Uang Kebaktian ; 3. Uang Derma ; 4. Dan lain-lain jang tidak bertentangan dengan azas Partai.
Pasal 9.
Rapat Besar Partai (Konggres)
Sekurang-kurangnja setahun sekali perkumpulan mengadakan Rapat Besar (Konggres) jang dipimpin oleh Pengurus Besar.
Pasal 10.
Kekuasaan.
Rapat Besar mempunjai Kekuasaan setinggi-tingginja dalam Partai.
Pasal 11.
Hak Suara.
- Anggauta mempunjai hak suara dalam Tjabang.
- Hak Suara Tjabang-tjabang dalam Kerapatan Besar diatur dalan Anggaran Rumah Tangga, terbitung menurut djumlah anggauta tjabang satu bulan sebelum Konggres.
Pasal 12.
Anggaran Rumah Tangga.
Aturan-aturan Perkumpulan lebih landjut diterangkan dalam Anggaran Rumah Tangga, jang tidak boleh bertentangan dengan azas dan Anggaran Dasar Partai.
Pasal 13.
Ketentuan Umum.
- Segala jang tidak ditentukan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, diputuskan oleh Pengurus Besar.
124