Halaman ini tervalidasi
Pasal 5.
Anggauta
- Perkumpulan mempunjai anggautá biasa, anggauta-anggauta kehormatan dan penderma.
- Jang dapat mendjadi anggauta biasa hanjalah warga negara Indonesia, baik laki- laki maupun perempuan jang sudah berumur 18 tahun.
- Seorang berhenti mendjadi anggauta :
- Atas permintaan nja sendiri.
- Djika ia meninggal dunia.
- Djika ia dipetjat oleh Pengurus Besar.
- Sebagai anggauta Kehormatan boleh diterima oleh Rapat Besar (Konggres) orang-orang jang atas usulnja Pengurus Besar sudah berdjasa luar biasa pada perbimpunan.
- Seorang boleh mendjadi penderma dengan tidak mendjadi anggauta, dan tidak dipandang bangsanja, serta pula perhimpunan-perhimpunan atau badan-badan djika membajar iuran kebaktian f 10.– (sepuluh rupijah) sebulan atau membajar derma besarnja f 100.- (seratus rupijah) sekali gus.
Pasal 6.
Tjabang.Perkumpulan boleh mendirikan tjabang. Tjabang beranggauta sekurang-kurangnja 20 orang ; djika diizinkan oleh Pengurus Besar, djumlah itu boleh kurang dari 20 orang.
Pasal 7.
Pengurus Besar dan Pengurus Tjabang.- Perkumpulan dipimpin oleh Pengurus Besar.
- Tjabang dipimpin oleh Pengurus Tjabang.
123