Halaman:Kepartaian di Indonesia.pdf/129

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 5.
Anggauta

  1. Perkumpulan mempunjai anggautá biasa, anggauta-anggauta kehormatan dan penderma.
  2. Jang dapat mendjadi anggauta biasa hanjalah warga negara Indonesia, baik laki- laki maupun perempuan jang sudah berumur 18 tahun.
  3. Seorang berhenti mendjadi anggauta :
    1. Atas permintaan nja sendiri.
    2. Djika ia meninggal dunia.
    3. Djika ia dipetjat oleh Pengurus Besar.
  4. Sebagai anggauta Kehormatan boleh diterima oleh Rapat Besar (Konggres) orang-orang jang atas usulnja Pengurus Besar sudah berdjasa luar biasa pada perbimpunan.
  5. Seorang boleh mendjadi penderma dengan tidak mendjadi anggauta, dan tidak dipandang bangsanja, serta pula perhimpunan-perhimpunan atau badan-badan djika membajar iuran kebaktian f 10.– (sepuluh rupijah) sebulan atau membajar derma besarnja f 100.- (seratus rupijah) sekali gus.

    Pasal 6.
    Tjabang.

    Perkumpulan boleh mendirikan tjabang. Tjabang beranggauta sekurang-kurangnja 20 orang ; djika diizinkan oleh Pengurus Besar, djumlah itu boleh kurang dari 20 orang.

    Pasal 7.
    Pengurus Besar dan Pengurus Tjabang.

    1. Perkumpulan dipimpin oleh Pengurus Besar.
    2. Tjabang dipimpin oleh Pengurus Tjabang.

    123