Halaman:Kepartaian di Indonesia.pdf/128

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

III. ANGGARAN DASAR
PARTAI INDONESIA RAYA (Parindra).

Pasal 1.
Nama dan Tempat kedudukan.

 Partai bernama „Partai Indonesia Raya”, nama singkat „PARINDRA” dan berkedudukan ditempat Pengurus Besar.

Pasal 2.
Azas.

 Partai berazas : Ketuhanan jang maha Esa, Kebangsaan, Kerakjatan dan Keadilan Sosial.

Pasal 3.
Tudjuan.

Partai bertudjuan:

a. Memperkuat kedudukan Negara dan Bangsa Indonesia.
b. Menjusun Negara Kesatuan Indonesia jang Democratis.
c. Mentjapai Masjarakat jang Sosialistis.
d. Mempertinggi kebudajaan Nasional.

Pasal 4.
Usaha

a. Menginsjafkan rakjat dalam hal Kenegaraan, a.l. tentang kewadjiban dan halnja.
b. Memperdalam rasa keicblasan bakti kepada negara.
c. Memperluas dan mempertinggi pengetahuan dan kebudajaan (tehnik, ekonomi, kesusasteraan, kesenian dll.).
d. Mempertjepat ketinggian penghidupan rochani dan djasmani masyarakat.
e. Mentjiptakan ketata negaraan atas dasar kerakjatan dan perekonomian jang teratur, hingga tertjapai masjarakat

jang sosialistis.

122