Halaman:Kalimantan.pdf/55

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

nja telah berhasil dengan usahanja mendirikan „negara-negara" boneka jang akan disederadjatkannja dengan Negara Republik Indonesia, didalam Negara Indonesia Serikat hanja diletakkan sebagai negara bagian sadja, namun didaerah-didaerah jang telah dikuasai Belanda itu masih terdapat aliran-aliran Republik jang dengan segala kesanggupannja melawan politik Belanda.

Demikianlah di Kalimantan Belanda hingga saat itu belum lagi berhasil membentuk „negara" Kalimantan, sekalipun pemerintah Republik Indonesia dalam bulan Djanuari 1948 dengan resmi telah mengakui Kalimantan jang akan berdiri sebagai „negara". Mendjelang „konperensi" Samarinda dalam mana akan ditentukan, apakah „negara" Kalimantan akan dapat dibentuk, maka pemerintah Belanda dengan alatnja jang terkenal R.V.D. mendahului memberikan keterangan, bahwa pada azasnja tidak ada seorangpun jang keberatan akan adanja bentuk „negara” bagi Kalimantan seluruhnja, meskipun „wakil-wakil" Kalimantan Barat mengemukakan dengan tegas, bahwa mereka terikat pada mandaat dalam mana „dewan" Kalimantan Barat menetapkan, bahwa tidak mempunjai hak untuk mengikat daerah tersebut dengan beberapa perdjandjian. Jang demikian ini sama sekali tidak berarti, bahwa dalam pokoknja Kalimantan Barat menolak pembentukan „negara" Kalimantan, tetapi dalam pada itu „dewan" Kalimantan Barat sendiri akan memutuskan tentang soal tersebut.

Walaupun para pengikut konperensi dari daerah Bandjar setudju tentang bentuk negara bagi Kalimantan seluruhnja, akan tetapi mereka tidak akan menjatakan pendapatnja dalam sidang nanti. Untuk meneguhkan pendapat mereka tentang kemungkinan-kemungkinan itu, maka dinjatakan, bahwa Kalimantan amat kekurangan tenaga, dan kebutuhannja amat besar, maka dari sebab itu hanjalah akan tertjapai sesuatu dalam lapangan ketata-negaraan, kebudajaan dan perekonomian, djika segala tenaga-tenaga itu dipersatukan dan segala kekajaan alam dari daerah ini dipergunakan bagi perkembangan nusa dan bangsa. Tetapi apabila terbaginja Kalimantan dalam beberapa „negara" ketjil dengan djumlah penduduknja jang amat tipis, maka Kalimantan tidak akan mempunjai arti sedikitpun djuga antara „negara-negara" jang nanti akan merupakan alat pendukung bagi terlaksananja Negara Indonesia Serikat.

„Wakil" dari Dajak Besar menjatakan, bahwa Kalimantan berdiri sebagai satu negara adalah amat penting, karena suku Dajak dari Barat, Selatan. Tenggara dan Timur merupakan suatu golongan, berhubung dengan kepentingan mereka sendiri, terutama dalam lapang ekonomi dan kebudajaan. Dalam „konperensi" pendahuluan itu telah diterima suatu mosi, dalam mana diminta kepada pemerintah (Belanda) penglaksanaan kedudukan Kalimantan Barat jang menjebabkan agak seretnja pembentukan negara" Kalimantan. Djika „dewan" Kalimantan Barat bersedia untuk menggabungkan daerahnja dalam „negara” Kalimantan jang akan dibentuk ini, pergabungannja tetap terikat pada penglaksanaan dari pasal-pasal jang termuat dalam statuut Kalimantan Barat, jang melindungi akan kepentingan daerah tersebut.

Selandjutnja sebuah resolusi jang ditjapai dalam „konperensi" Samarinda itu telah dimintakan untuk membentuk suatu Panitia jang anggautanja terdiri dari „wakil-wakil" dari pelbagai daerah, dengan tugas kewadjiban untuk merentjanakan atujran „tata-negara" bagi Kalimantan, dan dalam pada itu kedudukan Kalimantan sebagai suatu „negara", sedang kedudukan radja-radja dari semua

51