Halaman:Kalimantan.pdf/54

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Oleh karena itu bagi pengurus tjabang dan seksi dari kedua partai ini, agar djangan sampai merugikan perdjuangan menurut keadaan masa dan menginsjafi kenjataan, supaja menjatakan dengan setegas-tegasnja. Sebab satu soal jang harus djangan dilupakan, bahwa dalam konperensi itu, dimana segenap para „wakil" rakjat duduk berkumpul dimedja bundar, nasib Kalimantan akan ditentukan. Kalau Kalimantan akan terpetjah dalam „negara-negara” jang berdiri sendiri, dimana keadaan „negara" itu ada jang kaja ekonominja da sebaliknja, maka pertjajalah perekonomian Kalimantan seluruhnja tidak akan sempurna.

Djadi sekalipun ada perubahan dalam susunan ketata-negaraan, maka Kalimantan akan tetap merupakan daerah jang terkebelakang. Kemadjuan sesuatu daerah menghendaki adanja perubahan tata-negaranja jang tak dapat disangkal lagi, tetapi kemadjuan dalam lapangan ekonomi tidak akan diperoleh, djika tidak diadakan rentjana jang tertentu dengan setjara besar-besaran.

Demikian keterangan Residen Belanda mengenai konperensi pembentukan „negara" Kalimantan itu. Dari keadaan jang diuraikan seperti diatas djelaslah sudah, bahwa sikap jang ditundjukkan oleh golongan-golongan Republik mempergunakan dua matjam sikap semata-mata karena keadaan memaksa dan sulitnja keadaan pada waktu itu, dimana pihak Belanda senantiasa mendesakkan sesuatu politik dengan gertak dan intimidasi.

Betapa sulitnja perdjuangan rakjat Kalimantan pada masa revolusi itu Keadaan jang serba salah, sikap mana jang harus didahulukan, apakah turut langsung berdjuang bersama Republik atau turut membentuk „negara" Kalimantan jang umumnja dikutuki oleh rakjat Kalimantan itu.

Sikap kedua partai Republikein itu nampak djelas, tidak ingin menjertai konperensi pembentukan „negara" Borneo dan bahkan tidak menjetudjui berdirinja Negara Indonesia Serikat, melainkan hanja dapat menjetudjui terbentuknja Negara Kesatuan. Bagi Belanda sikap mereka ini menjakitkan hati, karena Belanda beranggapan mestinja rakjat Kalimantan harus sudah datang kepada kepastian untuk membentuk „negara", jaitu jang dikatakan Belanda sedjalan dengan politik Pemerintah Republik Indonesia.

***

„Negara" Kalimantan.

Sebagai akibat daripada perundingan dan penandatanganan persetudjuan „Renville", jaitu didalam kelandjutannja masing-masing pihak untuk melaksanakan perdjandjian Linggardjati, maka situasi dalam negeri sudah sedemikian runtjingnja, dimana daerah Renville Republik bertambah tjiut, namun perdjuangan pendukung segenap tjita-tjita Republik Indonesia, baik di Djawa, Sumatera dan maupun di Kalimantan tetap dilandjutkan. Sementara itu „negara-negara" boneka jang dibentuk Belanda tambah hari tambah banjak, sehingga dalam keadaan serupa itu Negara Republik Indonesia berada dalam kepungan Belanda.

Komisi Tiga Negara jang mendjadi perantara dalam pertikaian Indonesia-Belanda dalam mendjalankan tugas kewadjibannja senantiasa bersandar kepada realiteit, bahwa Republik Indonesia adalah pihak jang utama dalam memperdjuangkan nasib bangsa dan tanah air Indonesia. Walaupun Belanda nampak-

50