Halaman:Kalimantan.pdf/52

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

membuktikan betapa keadaan mereka jang tertutup dari dunia luar, dan apabila mereka insjaf, bagaimana djahat djalannja pikiran mereka. Tidak sadja mereka menolak dengan sengadja segala kerdjasama dengan pihak Belanda untuk menegakkan kemerdekaan, akan tetapi malahan pula apabila Indonesia memang akan merusakkan miliknja perkakas produksi jang modern, maka kemerdekaan tadi akan segera lenjap".

Dalam pada itu perundingan Indonesia-Belanda jang dilakukan diatas kapal „Renville" telah ditandatangani pada tanggal 17 Djanuari 1948. Pada ketika itu keadaan di Kalimantan berdjalan seperti biasa, artinja hidup dalam kekangan militer Belanda, sekalipun kelonggaran-kelonggaran diberikan djuga kepada rakjat jang sekiranja dapat mendjalankan kerdjasama dengan Belanda.

Sementara itu „wakil-wakil" Kalimantan jang terdiri dari Kalimantan Barat, Tenggara, Bandjar, Dajak Besar, Kalimantan Timur berunding dengan Perdana Menteri Dr. Beel tentang usaha-usaha mereka untuk melaksanakan terbentuknja „Negara" Kalimantan dan „Negara Indonesia Serikat".

„Dewan Bandjar" jang telah dibentuk, tapi belum mempunjai anggauta itu, akan dirumuskan dalam satu rentjana pemilihan „Dewan Bandjar" jang demokratis. Berhubung dengan itu, Serikat Kerakjatan Indonesia dan Serikat Muslimin Indonesia telah timbul conflict jang sengadja hendak dipetjah-belahkan oleh Belanda supaja dalam pemilihan anggauta-anggauta „Dewan", S.K.I. djangan sampai menduduki tempat jang penting. Maka berdasar atas bahan jang didapat ketika itu mengenai „Dewan Bandjar" itu dinjatakan, bahwa ada dua tjara berkenaan dengan peraturan pemilihan. Tjara jang dimadjukan oleh S.K.I. ialah supaja hasil-hasil dari pemilihan-pemilihan dalam 35 lingkungan-lingkungan pemilihan itu didjumlahkan dan ke-35 tjalon-tjalon anggauta jang akan mendapat suara terbanjak, dinjatakan terpilih. Sedang tjara jang disetudjui oleh SERMI (Serikat Muslimin Indonesia), ialah atas azas dari perwakilan lingkungan. artinja tiap-tiap lingkungan pemilihan dari sedjumlah 35 lingkungan-lingkungan pemilihan sepenuhnja lepas dari 34 lingkungan, sedang jang lain memilih seorang anggauta „Dewan" sebagai wakil dari lingkungan pemilihan itu. Dari kedua matjam tjara ini sebenarnja sama berdasar demokrasi. Akan tetapi karena djumlah jang terbesar ialah SERMI, maka Residen Kalimantan dengan bersendikan hukum-hukum demokrasi, lalu mengambil suara jang terbanjak.

Hanja jang mendjadi pertanjaan sekarang, apakah tjara jang demikian itu dapat diterima oleh Partai S.K.I.? Dipandang dari beberapa sudut, sebenarnja tidak ada alasan bagi S.K.I. untuk mengundurkan diri dari pentjalonan. Tjara jang dikemukakan oleh SERMI itu adalah suatu tjara jang menguntungkan rakjat. Sebab wakil jang dipilihnja dari lingkungannja sendiri, para pemilih dapat mengetahui betapa wataknja, kedjudjuran dan sebagainja, sementara mereka jang terpilih sudah tentu pula dapat mengetahui kepentingan rakjat jang diwakilinja.

Tapi djustru karena inilah menjebabkan timbulnja perasaan jang tidak puas terhadap „Dewan", dalam mana penduduk jang djauh merasa kepentingannja tidak diindahkan oleh Dewan". Sebagaimana halnja dengan segala matjam Dewan, maka „Dewan Bandjar" inipun tidak mentjerminkan kehendak jang sebenarnja hidup dalam masjarakat, karena mereka jang duduk didalamnja

48