Halaman:Kalimantan.pdf/39

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Konperensi Malino jang dipimpin oleh tokoh-tokoh kolonial Van Mook, jang bertudjuan memetjah-belah Indonesia dalam „negara-negara" untuk mengepung Republik hanja berhasil membentuk „Negara" Indonesia Timur jang merupakan alat bagi Belanda untuk menjaingi Negara Republik Indonesia.

Konperensi Malino jang diadakan di Sulawesi Selatan itu, jaitu setelah mengadakan pembersihan terhadap aliran-aliran Republikein jang menentang politik Belanda. Orang-orang Indonesia jang turut dalam konperensi Malino itu, adalah orang-orang jang bukan dari golongan pemimpin rakjat. Kebanjakan dari mereka itu adalah orang-orang dari kalangan feodal, pegawai-pegawai B.B. dimasa sebelum perang. Mereka membantu Belanda dengan tudjuan untuk mendapat keuntungan bagi golongan atau keluarga dan diri sendiri, sekalipun bertentangan dengan keinginan rakjat.

Konperensi Malino jang pada hakekatnja tidak membawa hasil konkrit terhadap Kalimantan, dilandjutkan dalam Konperensi Denpasar dimana faham federasi mendjadi tudjuan utama bagi Belanda. Konperensi Denpasar jang dilangsungkan pada tanggal 18 – 24 Desember 1946, telah mengharuskan bagi Belanda untuk lebih dahulu mengadakan pembersihan dikalangan rakjat, agar pelaksanaannja berdjalan lantjar. Orang-orang jang dibawanja kekonperensi itu bukanlah orang jang dipilih rakjat, dengan lain perkataan, bahwa orang-orang itu adalah boneka Belanda sadja.

Wartawan-wartawan Republik dilarang untuk mengundjunginja.

Hasil Denpasar ialah pembentukan „Negara Indonesia Timur" dengan Sukawati sebagai Presiden dan Mr. Tadjuddin Noor sebagai Ketua Parlemen.

Dalam konperensi ini telah dirundingkan pula tentang keinginan-keinginan Belanda untuk membentuk „Negara" Kalimantan, tetapi tidak berhasil sama sekali, tidak sadja karena kebetulan tenaga-tenaga jang diperlukan Belanda untuk membangunkan negara itu tidak tjukup, melainkan djuga karena hebatnja tantangan rakjat Kalimantan jang tidak menjetudjui berdirinja negara boneka itu.

Kemudian oleh Belanda konperensi seperti itu dilangsungkan di Pontianak, akan tetapi djuga maksud untuk membangunkan „Negara" Kalimantan tidak berhasil, ketjuali memfederasikannja sadja, jang satu dan lainnja mempunjai undang-undang dan peraturan sendiri-sendiri.

Pada tanggal 28 Oktober 1946 oleh Belanda dibentuk Dewan Kalimantan Barat sebagai Dewan Perwakilan Sementara daripada „Daerah" Kalimantan Barat.

Sementara melakukan siasat federasi itu, maka perundingan Djakarta antara Belanda dan Indonesia belum membawa sesuatu hasil, sekalipun kedua-belah pihak ingin menjelesaikan pertarungan bersendjata dengan djalan mengadakan perundingan politik.

Dalam perkembangan sedjarah pemerintahan daerah jang tak dapat dilepaskan daripada adanja kekuasaan Belanda di Kalimantan, maka hasil jang ditjapai Belanda selama tahun 1946, ialah membentuk satu peraturan dasar bagi pemerintahan daerah Dajak Besar bersama Dewannja jang disahkan oleh pemerintah kolonial pada tanggal 7 Desember 1946. Belanda ingin mewudjudkan daerah jang diperintah dengan langsung termasuk dalam bagian daerah Kapuas-Barito ber-

35