Halaman:Kalimantan.pdf/181

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

karena itu, apabila sesuatu koperasi tidak dipupuk dan dipelihara sebagaimana lazimnja, maka mustahil koperasi itu akan dapat membawa faedah. Dalam menudju kearah pembangunan masjarakat jang bersendi kepada dasar gotongrojong, maka alat untuk membangunnja setjara teratur itu ialah koperasi. Oleh karena itu setiap masjarakat mengharapkan supaja koperasi dapat subur hidupnja dalam semangat gotong- rojong. Tudjuan daripada koperasi ialah untuk meringankan beban para anggautanja, sedang faedahnja bagi masjarakat amat besar.


Dalam masjarakat Kalimantan kebutuhan tentang koperasi belum merupakan suatu kepentingan , mungkin karena penghidupan rakjat belum merasakan kesempitan hidup, sedang pengertian tentang faedah koperasi boleh dikatakan amat kurang sekali . Tetapi walaupun demikian, sedjak tahun 1920 badan-badan koperasi telah dapat didirikan, jang sebenarnja belum mempunjai bentuk dan organisasi jang sempurna, ketjuali hanja merupakan suatu tempat untuk membeli dan mendjual bahan-bahan kepada koperasi, dengan maksud supaja tidak membeli atau mendjual kepada toko-toko bangsa asing.


Sedangkan barang-barang jang dibeli ialah dagangan seorang anggauta jang menjewa toko kepunjaan anggauta jang mempunjai hak milik bersama. Maka dalam hal ini, segala keuntungan dari semua pembelian djatuh kepada anggauta jang berdjualan itu sadja, sedangkan koperasi hanja menerima sewa toko, jang hanja beberapa rupiah sebulannja, tetapi para anggautanja diharuskan berbelandja pada koperasi tersebut. Pada waktu itu toko-toko koperasi letaknja digandengkan dengan letak surau atau mesdjid, sekedar untuk memudahkan bagi jang berbelandja, karena kebanjakan daripada pengurusnja terdiri atas kaum ulama jang amat dipertjajai oleh penduduk kampung.


Karena sifat dan bentuk toko koperasi jang demikian itu, jang sebenarnja djauh daripada sempurna organisasinja, tidak berpedoman kepada dasar jang memungkinkan landjut usianja, amat mudah untuk bubar atau mati, karena pengertian tentang tjita-tjita koperasi sama sekali belum berurat berakar dalam masjarakat. Koperasi jang demikian itu tidak sadja terdapat dalam daerah Kalimantan Selatan, akan tetapi djuga didaerah lainnja, tetapi hidupnja tidak dapat dipertahankan lebih lama lagi, bukan karena ketjurangan, melainkan karena sifat dari sebagian rakjat, jang lebih suka membeli kepada toko-toko bangsa asing jang terdapat dikiri-kanan rumahnja.


Dalam permulaan tahun 1930 mulai nampak keinsjafan untuk mendirikan badan-badan koperasi, tapi jang umumnja masih mempunjai modal jang terbatas. Maksud dan tudjuan mendirikan koperasi itu semata-mata untuk meringankan beban para anggautanja, djuga untuk sekedar mendisiplineer para anggautanja supaja mengurangi berbelandja kepada toko-toko atau warung-warung bangsa asing. Badan-badan koperasi itu tidak sadja untuk koperasi bahan-bahan makanan, melainkan djuga koperasi konsumsi jang sampai sekarang masih berdjalan, terutama dibagian Bandjarmasin, Kandangan, dan lain-lain toko.


Koperasi ketjil-ketjilan semendjak tahun tersebut berdiri disegenap kampung dan desa didaerah Kalimantan, maka dengan demikian lambat-laun koperasi itu dapat mengikat para anggauta dengan peraturan-peraturan jang tertentu pula. Dan sedjak tahun 1938, jaitu sedjak pengaruh kepartaian mulai berkembang , maka kemadjuan koperasi tambah mendapat perhatian, baik verbruikscooperatie,

177


(685/B) 12