Halaman:Kalimantan.pdf/162

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Lepas dari prasangka apakah gerombolan-gerombolan bersendjata jang masih banjak djumlahnja di Kalimantan, tidak ada reaksi-reaksi dari bekas pedjuang jang dilikwideer tadi, tetapi njatanja, tidak semua bekas-bekas pedjuang itu selalu dimata Pemerintah.

Menurut statistik jang diperoleh dari B.R.N. sekarang sudah tertjatat 7000 orang pedjuang jang mendaftarkan diri kembali kepada Pemerintah. Mereka itu adalah bekas-bekas pedjuang jang tidak mempunjai mata pekerdjaan dan dengan perantaraan B.R.N. ditampung kembali untuk diberi pekerdjaan jang patut.

Mereka jang 7000 orang ini, sudah tentu bukan dari djumlah bekas pedjuang seluruhnja. Beribu-ribu jang lain lagi, mereka jang telah dapat berdiri sendiri, mendjadi pedagang, petani dan pegawai. Mereka golongan ini tidak perlu ditampung lagi, jang penting ialah bekas-bekas pedjuang jang menganggur, jang kerdjanja hilir-mudik tak menentu. Membiarkan orang-orang ini lama-lama ditengah masjarakat bebas, merugikan adanja. Banjak kemungkinan diperbuatnja sesuatu tindakan, karena dipaksa oleh perasaan kesal, sentimen dan dendam. Oleh sebab itu, penampungan B.R.N. seperti jang telah ada sekarang, dipandang dari segi politik dan ekonomi memang tepat sekali.

Usaha-usaha jang telah dan akan didjalankan ialah mendirikan „Jajasan Pemuda Kalimantan Membangun" dengan segala rentjana-rentjana pekerdjaan jang akan dilakukan. Jajasan ini telah mendapat kredit dari Pemerintah sebanjak 1 djuta rupiah. Dengan uang ini pertama-tama diusahakan ialah sebuah paberik gergadji kaju. Kemudian menjusul mendirikan koperasi dan lain-lain.

Keadaan bekas-bekas pedjuang ini sekarang telah dapat dipertanggung-djawabkan. Mereka sudah diikat dengan kewadjiban-kewadjiban baru dalam pekerdjaannja masing-masing. Makin lama makin timbul kembali djiwa pengurbanannja jang dahulu waktu revolusi pernah meluap-luap menguasai raganja. Sekarang dialirkan kepada djiwa membangun, djiwa tjinta dan patuh kepada pekerdjaan. Dengan demikian anasir-anasir jang bertanggung-djawab tidak gampang mempengaruhi djiwanja lagi.


158