Halaman:Kalimantan.pdf/109

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

persetudjuan, bahwa Swapradja menjatakan kesediaannja untuk dihapuskannja Swapradja, asal penghapusan itu didjalankan oleh Pemerintah Pusat.

Walaupun persetudjuan pokok ini telah tertjapai, sedang penjelenggaraannja akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat dengan satu Undang-undang pula, pada hakekatnja belum menggembirakan rakjat, dan belum berarti suatu kemenangan untuk menghapuskan Swapradja, karena rakjat belum mengetahui betapa bunjinja Undang-undang mengenai Swapradja itu. Sedang dilain pihak diketahui, bahwa persetudjuan jang ditjapai itu baru berada dalam batas-batas kemungkinan sadja, beleum diketahui bagaimana sikap dari Sutan sendiri jang sebenarnja mempunjai hak dan kekuasaan penuh terhadap Swapradja, apakah ia bersedia atau tidak untuk memenuhi persetudjuan jang telah ditjapai itu.

Perundingan jang dilakukan itu pada umumnja hanja sekedar memenuhi undangan Gubernur dan untuk menundjukkan goodwill-nja sadja, tetapi hakekatnja masih akan terus mempertahankan hak mutlaknja, jaitu kebesaran dan kekuasaannja.

Sultan Parikesit, Kepala Daerah Swapradja Kalimantan Timur, telah memberikan tandatangannja diatas persetudjuan jang penuh mengandung kesamaran itu, jaitu „Swapradja menjatakan kesediaannja untuk menghapuskan Swapradja, asal penghapusan ini ditetapkan oleh konstituante menurut pasal 132 Undangundang serta penglaksanaannja oleh Pemerintah Pusat dengan undang-undang pula" .

Dengan statement jang demikian bunjinja, teranglah, bahwa Swapradja menghendaki penjelesaian masalah Swapradja itu setjara integraal, karena diinginkan diputuskan oleh sidang Konstituante. Jang demikian ini adalah bertentangan dengan tuntutan rakjat, jang menghendaki supaja soal Swapradja diputuskan setjara locaal, dan dalam waktu jang sesingkat-singkatnja, dengan tidak perlu menunggu terbentuknja konstituante lagi.

Dan bagaimana dengan sikap rakjat Kalimantan Barat terhadap Swapradja? Gelombang tuntutan rakjat tidak kurang hebatnja dari sikap tuntutan jang diperlihatkan oleh rakjat Kalimantan sebelah Timur. Rapat-rapat umum dan demonstrasi jang dilakukan rakjat Sambas, Pontianak terhadap Swapradja sudah demikian panasnja , sehingga pihak Swapradja jang terkenal dengan sebutan „bestuurscollege" dalam bulan Djuni 1950 telah menjerahkan kekuasaannja kepada pemerintah daerah dengan tidak bersjarat. Pemerintah daerah jang telah menerima penjerahan itu, lalu menempatkan wakilnja dalam mendjalankan pemerintahan di Sambas, dalam mana tenaga-tenaga dari Swapradja dikerdjakan dalam urusannja sendiri-sendiri.

Walaupun pemerintah Swapradja telah menjerahkan kekuasaannja kepada Pemerintah daerah, namun sikap Pemerintah Pusat belum diketahui lagi, apakah penjerahan itu dapat diterima dan disahkan ataukah akan diatur dalam satu undang-undang pula, tetapi jang pasti ialah, bahwa sedjak itu kekuasaan Swapradja seluruh Kalimantan Barat tidak mempunjai bentuk dan tjorak lagi, karena mereka disampingi oleh pemerintah daerah ditiap-tiap kabupaten.

Karena susunan dan peraturan-peraturan Pemerintah dalam daerah Swapradja amat berlainan dengan susunan dan peraturan-peraturan jang berlaku di Djawa, maka mau tidak mau segala peraturan-peraturan dan susunan itu dilandjutkan

105