Halaman:Kalimantan.pdf/108

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

wakil partai guna mentjari penjelesaian mengenai masalah Swapradja jang menghangatkan udara politik di Kalimantan,

Dalam perundingan itu telah ditjapai suatu hasil persctudjuan sementara, dalam mana pihak pemerintah Swapradja menjatakan kesediannnja untuk menjerahkan kekuasaannja. Malah konsep maklumat mengenai penghapusan Swapradja sudah dibikin terlebih dahulu dan jang ditanda tangani sendiri oleh A. M. Parikesit, Sultan Kalimantan Timur, dengan tjatatan, bahwa procedure penghapusan itu akan diserahkan kepada Pemerintah Pusat.

Karena taraf persetudjuan itu baru dalam tingkat sementara dan belum lagi resmi, maka statement itu harus dibitjarakan dulu dengan Wakil Gubernur Kalimantan, Ruslan Muljohardjo, jang pada waktu berlangsungnja perundingan tanggal 27 September 1950 kebetulan ada di Bandjarmasin. Dan bilamana Wakil Gubernur tersebut telah menjetudjuinja, maka sifat daripada persetudjuan itu tidak lagi bersifat sementara, melainkan sudah resmi. Akan tetapi meskipun demikian, apa jang telah dapat ditjapai dengan susah pajah, jang umumnja sudah mendjadi pegangan bagi seluruh rakjat Kalimantan Timur, bahwa pemerintah Swapradja telah mengikrarkan djandjinja untuk dengan sukarela menghapuskan kekuasaannja adalah mendjadi harapan bagi kedua belah pihak.

Tetapi alangkah ketjewanja rakjat, ketika Wakil Gubernur jang sedianja untuk menjaksikan dan mengesahkan penjerahan itu merasa ketjewa, karena pihak Swapradja dengan tidak diketahui asal mulanja telah membantah tentang adanja persetudjuan sementara itu. Tegasnja pemerintah Swapradja memungkiri djandjinja jang telah diberikannja dihadapan wakil-wakil partai dan organisasi, bahwa ia akan menjerahkan kekuasaannja dengan sukarela, Dapatlah difahami, bahwa dengan tindakan demikian, rakjat dipermain-mainkan oleh pemerintah Swapradja Kalimantan Timur. Dan dengan adanja pendjilatan kembali djandji itu, semangat anti Swapradja jang tadinja telah mendjadi reda, sekarang ini kembali meluap-luap. Pendjilatan kembali djandji oleh Sultan Parikesit mempunjai latar belakang jang pada saat-saat terachir mendorongnja untuk mentjabut kembali persetudjuan penjerahan kekuasaan, adalah salah seorang anggauta Parlemen dari Kalimantan Timur jang didalam tubuhnja masih mengalir darah bangsawan.

Berhubung dengan peristiwa itu, maka rakjat mengadakan Kongres dalam bulan Oktober 1950 jang mengambil keputusan antara lain menentang, membantah dan tidak membenarkan segala keterangan-keterangan dan tiap-tiap pembelaan terhadap Swapradja di Kalimantan, sebagai jang dibela oleh anggauta Parlemen jang terhormat itu. Kongres Rakjat Kalimantan Timur jang diliputisuasana panas dan hangat, memutuskan: Supaja pemerintah Swapradja seluruh Kalimantan dihapuskan. Menolak dan menentang dengan keras siapa sadja jang mentjoba untuk mempertahankan Swapradja, dan mendesak dengan keras kepada Pemerintah Pusat, supaja sungguh-sungguh memperhatikan segala keinginan rakjat, dan segera mengambil sikap tegas kearah penghapusan Swapradja-swapradja di Kalimantan umumnja.

Kongres Rakjat Kalimantan Timur itu segera mendapat perhatian dari Pemerintah Propinsi Kalimantan jang didalam rangka penjcleseian soal tersebut telah mengundang, Swapradja dan Kongres Rakjat untuk mengadakan perundingan. Perundingan itu diadakan pada bulan Desember 1950 dan telah mentjapai pokok

104