Halaman:Kalimantan.pdf/104

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

dan organisasi dalam menghadapi DPR itu. Oleh karena kegagalan itu, maka djalannja pemerintahan di Kalimantan nampaknja kurang lantjar, djustru karena tidak ada suatu tempat penjaluran untuk mengalirkan demokrasi jang sebenarnja, dan hakekatnja daripada pemerintahan jang demikian itu lazim disebutkan djugasebagai Pemerintah tunggal.

***

Swapradja.

Masalah Swapradja ini tidak akan sulit untuk memetjahkannja, djika tidak ada faktor-faktor lain jang mentjampurinja. Pertama pihak Belanda senantiasa membajangkan bahaja penghapusan kedudukan Swapradja dalam negara Indonesia jang merdeka, jang berdaulat dan demokratis. Dilain pihak nampak hasutan dan fitnahan anasir-anasir jang tidak bertanggung-djawab atas keselamatan perdjuangan nasional, jang menipu rakjat dengan bingkisan-bingkisan, bahwa jang dituntutnja, ialah kedaulatan rakjat, tidak akan tertjapai selama masih ada Swapradja.

Bahwa masalah Swapradja di Kalimantan, terutama di Kalimantan Barat tidak akan dapat dipetjahkan dengan djalan hukum ketata-negaraan sadja. staatsrechtelijk, seperti seringkali dikemukakan oleh kaum nasionalis. Didalam Indonesia merdeka tentu hubungan kolonial antara Swapradja dan pemerintah Belanda harus diputus. Korte dan lange verklaring, Zelfbestuursregelen 1938 jang sekaliannja berdasar Indische Staatsregeling, tidak pada tempatnja lagi dalam suatu Negara merdeka, daerah Swapradja jang akan mendjadi bagian dari negara jang berdaulat kedalam dan keluar negeri tidak dapat bertindak keluar, djika tidak dengan pengetahuan Pemerintah Pusat.

Dengan lain perkataan, bahwa antara Swapradja dan pemerintah Belanda tidak ada lagi hukum ketata-negaraan jang bersifat langsung. Daerah Swapradja ang terletak dalam satu Negara bagian mendjadi sebagian daripada Negara bagian jang diinginkan oleh Belanda itu, dan kedudukan Swapradja diatur bersama-sama dengan Pemerintah Negara bagian. Sedang Negara bagian mendjamin kedudukan Swapradja, sebaliknja dalam daerah Kepala-kepala Swapradja harus terdjamin pula oleh hak demokrasi dan hak dasar kemanusiaan. Untuk mengawasi hubungan Negara bagian dengan Swapradja, maka pemerintah federal akan diberikan kekuasaan untuk mengambil tindakan jang lajak, ataupun hak pengawasan itu diberikan pada suatu badan pengadilan, misalnja Mahkamah Agung.

Rakjat Kalimantan masih ingat, bahwa sebagai akibat pendudukan tentera Tenno Heika, — proklamasi kemerdekaan Indonesia — perlawanan terhadap Belanda — masjarakat Kalimantan sudah banjak mengalami perubahan. Susunan masjarakat sesudah perang, dengan mendudukkan golongan manusia menurut bangsanja, warna kulitnja, darah dan turunannja dan lain sebagainja, maka susunan jang demikian itu walaupun pada umumnja masih sama, namun pada hakekatnja sekarang ini sudah banjak berubah.

Proses perubahan ini masih berdjalan terus, hanja belum begitu tegas. Sekalipun demikian dapat dikatakan, bahwa tiap orang Belanda tidak lagi

100