Halaman:Kalimantan.pdf/103

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

daerah ini. Dan oleh sebab itu daerah Kalimantan Barat hingga sampai permulaan tahun 1953 tidak mempunjai DPR sama sekali.

Di Kalimantan Selatan Pemerintah Daerah mempunjai waktu untuk menjelenggarakan pembentukan DPR-DPR, akan tetapi untuk daerah Kalimantan Timur soal PP 39 harus ditela'ah dulu sebelum mengambil keputusan. Maka dalam waktu menghadapi pembentukan DPR daerah, dikalangan partai-partai dan organisasi ternjata berlainan pendapat. Ada aliran jang tidak setudju dengan pembentukan DPR daerah, dan karenanja tidak bersedia pula untuk ikut didalamnja, selama daerah Kutai masih merupakan daerah Swapradja. Sebaliknja ada pula aliran — meskipun mereka djuga menuntut penghapusan Swapradja — jang setudju dan bersedia duduk dalam DPR, dengan alasan bahwa dalam DPR itu akan diperdjuangkan tuntutan setjara parlementer terhadap penghapusan Swapradja.

Aliran jang pertama dipelopori oleh djiwa nasionalisme, sedang aliran jang kedua adalah ideologie Islam, tapi aliran jang pertama inilah jang mendukung tjita-tjita hendak menghapuskan Swapradja dengan mempergunakan sentiment rakjat, sehingga setiap usaha jang berbau Swapradja itu dalam hal pembentukan DPR itu senantiasa ditolaknja. Malah dalam suatu resolusi jang dikeluarkan oleh aliran nasionalis jang anti pembentukan DPR itu dinjatakan, bahwa turut serta dalam DPR jang berbau Swapradja itu mengandung pengertian , diakuinja daerah Swapradja, dan dengan djalan demikian berarti memperkuat kedudukannja.

Aliran jang dipelopori oleh blok Islam bersedia duduk dalam DPR, dengan tjatatan bahwa masuk mereka kedalam DPR itu belum berarti pro terhadap Swapradja, melainkan saluran parlementarisme jang akan dipergunakan mereka untuk menjerang Swapradja. Usaha untuk membentuk DPR daerah sebenarnja sudah dilakukan dalam pertengahan tahun 1950, pada saat Wakil Gubernur Kalimantan Ruslan Muljohardjo sengadja untuk menindjau pembentukan DPR daerah itu.

Tetapi berhubung bagian terbesar dari partai dan organisasi di Kalimantan Timur amat kokoh memegang pendiriannja, maka mereka menolak mentah-mentah pembentukan DPR daerah jang disodorkan Pemerintah itu terpaksa menemui djalan buntu dan achirnja gagal sama sekali. Dalam menghadapi sikap pendirian rakjat jang terbagi- bagi dalam suasana menghadapi pembentukan DPR, sikap Pemerintah daerah ternjata amat ragu-ragu. Meskipun pada mulanja Pemerintah pernah menjatakan, bahwa DPR Daerah Kutai tetap akan dibentuk, selama masih ada partai-partai dan organisasi jang bersedia untuk memasukinja, tetapi kemudian ternjata Pemerintah tidak melandjutkan usahanja untuk membentuk DPR tersebut. Malahan ternjata pula ada beberapa partai dan organisasi jang pada mulanja bersikap menolak DPR itu, mengubah sikapnja, bersedia dan menerima memasuki DPR, dan hendaknja pembentukan DPR itu segera dilaksanakan.

Tetapi anehnja dari pihak Pemerintah daerah sendiri tidak ada lagi usaha untuk membentuk DPR itu, pendiriannja tiba-tiba mengubah dengan tidak diketahui asal mulanja. Dengan sikap pemerintahan jang madju mundur ini, maka usaha-usaha untuk mendemokrasikan pemerintahan daerah berhenti setengah djalan mungkin karena Pemerintah melihat tidak kekompakan dalam partai

99