Halaman:KUHPerdata.pdf/152

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
untuk membangun gedung baru, maupun untuk memperbaiki gedung lain yang juga merupakan bagian dan barang itu.

Pasal 813
Hak pakai hasil atas sebuah perahu berakhir, bila perahu itu sedemikian rusak, sehingga tidak dapat diperbaiki lagi.

Pemakai hasil tidak berhak atas sebuah bahan-bahan reruntuhan ataupun sisa-sisa perahu tersebut.


Pasal 814
Hak pakai hasil atas bunga, uang, piutang atau ikatan tidak berakhir karena dilunasinya uang pokok.

Pemakai hasil berhak menuntut supaya uang tersebut dibungakan lagi untuknya.


Pasal 815
Hak pakai hasil dapat juga berakhir karena pemakai hasil menyalahgunakan haknya, baik karena merusak barang itu maupun karena membiarkannya menjadi rusak, dengan cara tak memperbaiki dan tak memeliharanya.

Pasal 816
Dalam hal tersebut dan tergantung pada keadaan, Hakim boleh menyatakan batal seluruh hak pakai hasil, atau menyerahkan barang dalam pengurusan pihak ketiga. atau nienyerahkannya kembali kepada pemilik dengan perintah agar setiap tahun ia membayar sejumlah uang tertentu kepada pemakai hasil sampai waktu hak pakai hasil itu berakhir.

Tetapi bila pemakai hasil atau yang berpiutang kepadanya menawarkan diri untuk memperbaiki penyalahgunaan itu dan untuk selanjutnya memberikan jaminan yang cukup, maka Hakim boleh mempertahankan pemakai hasil dalam menikmati hak-haknya.


Pasal 817
Dengan berakhirya hak pakai hasil, tidaklah berakhir segala perjanjian sewa yang diadakan menurut Pasal 772.

BAB XI
HAK PAKAI DAN HAK MENDIAMI


Pasal 818
Hak pakai dan hak mendiami, diperoleh dan berakhir dengan cara yang sama seperti hak pakai hasil.

Pasal 819
Kewajiban yang dibebankan pada pemakai hasil untuk memberi jaminan, untuk membuat catatan dan pendaftaran, untuk menikmatinya sebagai seorang bapak rumah tangga yang baik,