Halaman:KUHPerdata.pdf/151

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Berakhirnya Hak Pakai Hasil

Pasal 807

Hak pakai hasil berakhir:

  1. karena meninggalnya pemakai hasil;
  2. bila tenggang waktu hak pakai hasil itu telah lewat, atau syarat-syarat diberikannya hak itu telah dipenuhi;
  3. karena percampuran, yaitu bila hak milik dan hak pakai hasil jatuh ke tangan satu orang;
  4. karena pemakai hasil melepaskan haknya untuk pemilik;
  5. karena lewat waktu, yaitu bila pemakai hasil selama tiga puluh tahun tidak menggunakan haknya
  6. karena semua barang yang berhubungan dengan hak pakai hasil itu musnah.

Pasal 808

Hak pakai hasil yang diberikan kepada beberapa orang bersama-sama, berakhir dengan meninggalnya pemakai yang terakhir.

Pasal 809

Tanpa mengurangi ketentuan dalam Bab 14 Buku Pertama kitab undang-undang ini tentang hak nikmat yang diberikan undang-undang bagi orangtua, hak pakai hasil yang diberikan kepada orang ketiga hingga ía mencapai batas usia tertentu, tetap berlaku sampai batas usia tersebut, sekalipun orang ini sebelum batas usia tersebut telah meninggal dunia.

Pasal 810

Tidak ada hak pakai hasil yang dapat diberikan kepada suatu perhimpunan untuk suatu jangka waktu lebih dan tiga puluh tahun.

Pasal 811

Bila barang yang dikenakan hak pakai hasil hanya sebagian saja yang musnah, maka hak itu tetap berlaku atas bagian yang masih ada.
Bencana banjir yang menimpa tanah sama sekali tidak mengakibatkan berakhirnya hak pakai hasil atas tanah itu, sejauh pemakai hasil, menurut sifat barangnya, masih dapat menjalankan haknya.
Hak pakai hasil pulih kembali seluruhnya, setelah tanah tersebut karena alam atau karena pekerjaan orang, menjadi kering kembali tanpa mengurangi ketentuan pasal 594.

Pasal 812

Bila hak pakai hasil hanya dikenakan atas gedung, dan gedung hancur karena kebakaran atau rusak tanpa disengaja atau runtuh karena tuanya, maka pemakai hasil tidak berhak menikmati hasil tanahnya, atau memakai bahan-bahan reruntuhan dan gedung tersebut.
Bila hak pakai hasil diberikan atas suatu barang, yang sebagian berupa gedung, pemakai hasil tetap berhak menikmati tanah dan menggunakan bahan-bahan reruntuhan gedung itu, baik