Halaman:KUHPerdata.pdf/153

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

dan untuk mengembalikan barang yang bersangkutan, berlaku juga bagi orang yang mempunyai hak pakai atau hak mendiami.

Pasal 820

Hak pakai dan hak mendiami diatur menurut alas hak yang melahirkan hak-hak itu bila dalam alas hak itu tidak diatur seluasnya hak-hak itu, maka hal itu diatur sesuai dengan pasal-pasal berikut.

Pasal 821

Barangsiapa mempunyai hak pakai atas sebidang tanah pekarangan, hanya boleh mengambil hasil-hasilnya, sebanyak yang diperlukan untuk din sendiri dan seisi rumahnya.

Pasal 822

Barang-barang yang dapat habis karena pemakaian, tidak dapat dijadikan obyek dan hak pakai, tetapi bila hak dibenkan atas barang-barang seperti itu, maka hak itu dianggap sebagai hak pakai.

Pasal 823

Pemakai tidak boleh menyerahkan atau menyewakan haknya kepada orang lain.

Pasal 824

Dalam hal binatang-binatang, pemakai berhak mempekerjakannya dan menggunakan susunya, sekedar diperlukan untuk diri sendiri dan seisi rumahnya, demikian pula memakai sabuknya. tetapi sama sekali tidak boleh menikmati bulunya atau anak-anaknya.

Pasal 825

Hak pakai atas sebidang pekarangan tidak meliputi hak untuk berburu dan mencari ikan, tetapi pemakai berhak menikmati segala hak pengabdian tanah.

Pasal 826

Dalam hal sebuah rumah, tidak ada perbedaan antara hak pakai dan hak mendiami. Barangsiapa mempunyai hak mendiami sebuah rumah boleh bertempat tinggal di situ bersama keluarga serumahnya, sekalipun pada saat memperoleh hak itu sebelum ia kawin. Hak itu terbatas pada hal yang sangat diperlukan untuk kediaman pemakai dan keluarga serumahnya.

Pasal 827

Hak mendiami tidak boleh diserahkan ataupun disewakan.

Pasal 828

Bila pemakai menikmati semua hasil dan pekarangan, atau mendiami seluruh rumah, maka ia, seperti halnya pemakai hasil, wajib menanggung biaya-biaya untuk penanaman dan perbaikan untuk pemeliharaan. demikian pula pajak dan beban lain. Bila ia hanya menikmati sebagian