Halaman:KUHPerdata.pdf/146

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pemakai hasil berhak menikmati hasil tanah tambahan yang ada dalam haknya karena perdamparan.

Ia berhak menikmati hak pengabdian tanah, seolah-olah ia sendiri pemiliknya dan pada umumnya ia berhak menikmati semua hak-hak lainnya yang sedianya dapat dinikmati oleh pemiliknya. Demikian pula ia berhak berburu dan menangkap ikan.

Pasal 775

Dengan cara yang sama dengan pemilik, ia berhak menikmati segala hasil penggalian batu dan bara tanah yang sejak permulaan hak pakai hasil telah diusahakan.

Pasal 776

Pemakai hasil tidak berhak menggali batu dan bara tanah yang belum dimulai penggaliannya, dengan sebutan apa pun juga, dengan demikian tidak boleh ia menggali bahan galian lainnya bila penggalian belum dimulai, kecuali jika diperjanjikan sebaliknya.

Pasal 776a

Dalam hal hak pakai hasil mengenai suatu konsesi tambang, pemakai hasil berhak memperoleh nikmat yang sama seperti yang dinikmati pemegang konsesi.

Pasal 777

Selama haknya berjalan, pemakai hasil tidak berhak atas harta yang ditemukan orang lain dalam tanah yang ada dalam haknya.

Bila ia sendiri menemukan harta, ia berhak menuntut bagiannya sesuai dengan Pasal 587.

Pasal 778

Pemilik tanah wajib membiarkan pemakai hasil menikmati hak pakai hasil tanpa rintangan apapun.

Pasal 779

Pemakai hasil, pada akhir hak pakai hasilnya, tidak berhak menuntut ganti rugi karena perbaikan yang katanya telah dilakukan, sekalipun perbaikan itu menambah harga barang tersebut.

Meskipun demikian, segala perbaikan itu boleh diperhatikan dalam menaksir harga kerugian karena kerusakan barang yang bersangkutan.

Pasal 780

Cermin, pigura dan alat perhiasan lainnya yang dibawa oleh pemakai hasil, boleh diambil kembali oleh atau oleh ahli warisnya, asal tempat-tempat tersebut dipulihkan ke keadaan seperti semula.

Pasal 781

Pemakaian hasil boleh melakukan segala tuntutan kebendaan, yang menurut undang-undang boleh dilakukan pemiliknya.